ABATANEWS, PALANGKARAYA — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan, khususnya dalam penggunaan atribut yang menyerupai instansi resmi seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Hal ini menjadi sorotan dalam rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu untuk menangani premanisme dan ormas bermasalah.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh undang-undang. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan.
“Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1954 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas,” ujarnya.
Baca Juga : Ormas Tolak Penertiban Jukir Liar di Surabaya, Bakal Gelar Aksi Selama 5 Hari
Bahtiar menyoroti fenomena ormas yang menggunakan pakaian menyerupai aparat penegak hukum sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Ormas.
“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar keberadaan ormas yang meresahkan bisa dikendalikan secara tegas dan terstruktur.
Baca Juga : Posko Ormas Tiba-tiba Berubah Jadi Mushola Saat Akan Dirazia
“Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk,” pungkasnya.
Penegasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang publik yang tertib dan aman dari praktik-praktik yang menyesatkan masyarakat, serta untuk menjaga wibawa lembaga resmi negara.