SIAPA sangka jika ulama sekaliber Imam Nawawi, ulama tersohor bermazhab Syafi’i yang menulis sebanyak kurang lebih 40 karya ilmiah terkenal, lebih memilih hidup menyendiri. Baginya, memiliki istri tidak lebih berarti dibanding dengan ilmu.
Seperti dilansir NU Online, Salah satu karomah yang dimiliki Imam Nawawi adalah jarinya bisa mengeluarkan cahaya saat sedang menulis, sebagai penerang kala mati lampu. Hal demikian juga dimiliki oleh Imam Rafi’i, tapi bukan jarinya yang bercahaya, melainkan pohon yang berada di sampingnya.
Konon, Imam Nawawi juga diakui sebagai seorang Wali Qutub. Al-Habib Umar bin Abdurrahman al-Athas (termasuk wali Qutub Hadramaut) pernah menitip pesan untuk Syekh Ali Baros (penyususn Ratib Al-Athas), supaya membaca kitab Minhaj karya Imam Nawawi.
Baca Juga : Malam Nisfu Sya’ban, Ini Keistimewaan Hingga Hadist-nya dan Risala Para Ulama
Kejombloan Imam Nawawi ini bahkan dibukukan oleh Syeikh Abu Ghuddah –murid dan khodim dari Syeikh Zahid Kautsari yang merupakan mufti terakhir dari kekhalifahan Turki Ustmani– dalam risalahnya yang berjudul Al Ulama Al Uzzab Alladhina Atsarul Ilma A’la Zawaj.
Tidak hanya Imam Nawawi. Dalam risalahnya itu, Syeikh Abu Ghuddah juga menyebutkan daftar ulama-ulama jomblo lainnya. Seperti Imam Dhahabi sang sejarawan handal, Imam Ibnu Jarir at-Thobari sang sejarwan terkemuka abad pertengahan, sang pakar nahwu dan bahasa yang beraliran muktazilah Imam Zamakhsary dan masih banyak lagi.
Kita bisa menemukan ketegasan prinsip Imam Nawawi dalam mudoqqimah (bagian pembuka) kitab Al-Majmu’ (kitab komentar dari kitab Al-Muhadzzab). Dalam kitab itu, Imam Nawawi secara tegas menyatakan dukungan atas ‘mazhab jomblonya’. Dengan mengutip beberapa argumen ulama. Seperti Al-Khatib al-Bagdadi (ulama ahli hadis dan sejarawan) yang berpesan demikian,
Baca Juga : Nasihat Lukmanul Hakim
يستحب للطالب أن يكون عزبا ما أمكنه، لئلا يقطعه الاشتغال بحقوق
الزوجة، والاهتمام بالمعيشة، عن إكمال طلب العلم.
Artinya, “Seorang penuntut ilmu dianjurkan untuk menjomblo sebisa mungkin. Agar fokus belajarnya tidak terganggu oleh kesibukan rumah tangga dan repot mencari nafkah.” (lihat Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, juz 1, hal. 35)
Menurutnya, seorang fakih ketika menggauli istrinya, seolah sedang menaiki perahu mengarungi lautan luas yang begitu indah dengan segala pesonanya. Tapi, ketika sudah melahirkan seorang anak, ia telah hancurkan perahu itu. Otomatis si-fakih tenggelam di tengah lautan dalam.
Baca Juga : Cara Bisa Kurban Tiap Tahun Menurut Buya Yahya
Dalam Muqoddimah kitab Majmu’-nya, Imam Nawawi melanjutkan, قلت: هذا كله موافق لمذهبنا، فإن مذهبنا أن من لم يحتج إلى النكاح استحب له تركه، وكذا إن احتاج وعز عن مؤنته. Artinya, “Saya menegaskan. Semua ucapan ulama di atas (yang menganjurkan membujang), sesuai prinsip kami. Bahwa, orang yang tidak membutuhkan menikah, sunah membujanh. Begitupun bagi yang merasa butuh, tetapi belum punya biaya”. (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, juz 1, hal. 35)
Namun, jangan salah paham. Bukan berarti Imam Nawawi mengingkari anjuran menikah sebagai sunah rasul. Dalam karya-karya ilmiahnya, sebagaimana ulama pada umumnya, tetap menuliskan bab nikah sebagai anjuran dalam Islam. Secara tegas beliau sampaikan bahwa hukum asal menikah adalah boleh.
(أما الاحكام) فان النكاح مشروع بالكتاب والسنة كما أوردنا من نصوصهما وقد اختلف الفقهاء في كونه واجبا أو جائزا فمذهبنا جوازه
Baca Juga : Punya Hutang Tapi Lupa Nominal dan Orangnya? Ini Solusinya Menurut Buya Yahya
Artinya, “Terkait hukumnya, nikah telah disyari’atkan dalam al-Qur’an dan hadits sebagaimana telah kami paparkan teksnya masing-masing. Para fuqaha (ahli hukum Islam) berbeda pendapat, apakah nikah itu wajib, atau boleh. Kalau mazhab kami (Syafi’i), boleh.” (lihat Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, juz 17, hal. 202)
Kesimpulannya. Imam Nawawi adalah termasuk orang yang tidak membutuhkan menikah. Justru seandianya menikah, menurutnya, fokus pengabdiannya terhadap untuk ilmu agama akan terganggu. Berkat tirakat jomblonya itu, ia bisa fokus menulis banyak karya ilmiah yang representatif dan dirujuk banyak kalangan.