ABATANEWS, MAROS – Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Selasa, 17 Juni 2025.
Kerjasama ini ditandai dengan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Lapangan Pallantikang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Muhammad Zulkifli Said, mengatakan kerja sama ini difokuskan pada upaya penagihan terhadap para wajib pajak yang menunggak, terutama dari sektor-sektor strategis yang berpotensi besar menyumbang PAD.
Baca Juga : Pemkab Maros Akan Bangun Ulang Jembatan Pakere, Siapkan Rp 25 Miliar
“Kami akan membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang malas atau tidak patuh,” jelasnya.
Sementara itu Plt Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengungkapkan saat ini terdapat banyak piutang pajak yang belum tertagih, dengan nilai yang sangat signifikan.
Piutang tersebut sebagian besar berasal dari sektor pertambangan dan restoran, yang selama ini menjadi penyumbang besar potensi PAD.
Baca Juga : Rencana Kenaikan Gaji ASN, Pemkab Maros Butuh Rp 50 Miliar
“Sektor tambang saja nilai piutangnya mencapai antara Rp35 hingga Rp45 miliar. Belum lagi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang juga menunggak hingga sekitar Rp45 miliar,” ungkapnya.
Dia menyebut kalau piutang tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
Untuk itu, kerja sama dengan Kejari Maros dinilai menjadi solusi konkret dalam percepatan penagihan.
Baca Juga : Serapan Anggaran Pemkab Maros Masih Butuh Digenjot
“Langkah awal adalah pembinaan kepada para wajib pajak bermasalah. Jika tetap tidak ada itikad baik, maka akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan sebagai pengacara negara,” jelasnya.