ABATANEWS, MAKASSAR — Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sulsel diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Nilai pemerasannya sebesar Rp35 juta.
Informasi itu diungkapkan oleh seseorang berinisial AA. Ia mengungkap kasus ini setelah seorang tersangka berinisial AW ditangkap polisi di daerah Leppangeng, Kecamatan Bellawa, Kabupaten Wajo.
AA menyebutkan bahwa kasus AW tersebut telah memasuki proses persidangan. Dari hasil pengembangan kasus AW, muncul tersangka baru.
Baca Juga : Rutan Kelas I Makassar Razia Kamar Tahanan, 33 Orang Ikuti Tes Urine
“Orang yang pertama ditangkap (AW) sudah menjalani sidang dan divonis. Kemudian, tersangka baru ditunjuk di Bellawa,” ungkap AA kepada wartawan pada Rabu (10/7/2024) sore.
Menurut AA, polisi kemudian menangkap seorang pelaku narkoba berinisial AC. Setelah penangkapan AC, AA mengungkapkan bahwa oknum polisi berinisial I, yang kini bertugas di Polda Sulsel, melakukan pemerasan terhadap AC.
“Kejadian penangkapan terjadi tadi malam. Polisi itu, dia 86 hari ini (mengamankan uang) totalnya Rp35 juta,” jelas AA.
Baca Juga : Barantin Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Teripang Susu
Selain itu, AA mengungkapkan bahwa oknum polisi tersebut sudah cukup meresahkan.
“Dia (oknum) sudah cukup meresahkan. Sekarang dia bertugas di bagian narkoba Polda Sulsel,” tuturnya.
AA berharap agar oknum polisi I tersebut dapat segera diproses di Propam Polda Sulsel.
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pemerasan Selebgram Ria Ricis
“Saya harap dia segera diproses oleh Propam,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Polda Sulsel perihal dugaan kasus ini.