ABATANEWS, JAKARTA – Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan terorisme, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara,” kata JPU di persidangan.
Baca Juga : Rizieq Shihab Bebas Murni Mulai Hari Ini
JPU menjelaskan, tuntutan yang memberatkan terdakwa lantaran mantan Sekretaris FPI itu dianggap tidak mendukung pemberantasan terorisme di tanah air. Apalagi, Munarman sebelumnya pernah dihukum dan dinilai tidak menyesali perbuatannya.
“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucap jaksa.
Dalam kasus ini, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca Juga : HRS Bebas: Bukan Pemberian Parpol, Tahanan Kota, dan Deklarasikan Tetap Bersama Umat
Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.