Selasa, 27 April 2021 20:48

Polisi Tangkap Munarman, Bekas Kantor FPI di Petamburan Digeledah

Munarman
Munarman

ABATANEWS, JAKARTA – Polisi menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Pamulung, Tangerang. Polisi juga melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).

Munarman ditangkap atas dugaan tindak pemufakatan jahat untuk melakukan terorisme.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga : Rizieq Shihab Bebas Murni Mulai Hari Ini

Polisi kemudian memberikan titik terang terkait dugaan keterlibatan sehingga Munarman ditangkap. Munarman diduga terlibat dengan baiat di sejumlah daerah.

“Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Penangkapan Munarman sendiri, lanjut dia, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini.

Baca Juga : HRS Bebas: Bukan Pemberian Parpol, Tahanan Kota, dan Deklarasikan Tetap Bersama Umat

Sementara itu, Densus 88 menemukan empat kaleng bubuk putih saat menggeladah bekas markas FPI di Petamburan.

“Densus menemukan bubuk beberapa kaleng, kita panggil beberapa Tim Jibom [penjinak bom] Gegana,” kata Kapolres Metro Jakarta.

Kuasa Hukum Munarman Sugito Atmo Prawiro mengatakan kliennya tak terlibat tindak pidana terorisme sebagaimana tudingan Polisi.

Baca Juga : Dua Anggotanya Divonis Lepas Usai Tembak Mati Laskar FPI, Polda Metro Hargai Putusan Hakim

“Menurut saya tak pernah ada Munarman terlibat kasus terorisme. Saya enngak tahu ada maksud apa sehingga Munarman ditangkap,” kata Sugito.

Sugito juga menyebut FPI tak pernah sekali pun terlibat tindak pidana terorisme. FPI sendiri sudah resmi dibubarkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/kepala negara pada akhir Desember 2020 lalu.

“Kalau di (FPI) pusat itu dengan pengawasan ketat itu sepertinya tak ada (terlibat terorisme),” ujarnya.

Komentar