Jumat, 31 Januari 2025

Mulai 1 Februari, Tak Ada Lagi Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer

Ilustrasi LPG 3 kg. (Foto: esdm.go.id)
Ilustrasi LPG 3 kg. (Foto: esdm.go.id)

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan pelarangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg. Larangan tersebut akan diterapkan mulai 1 Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan langkah ini dilakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

“Jadi para pengecer akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Sehingga para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha,” ujar Yuliot Tanjung kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Gandeng Polda Usut Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Gas LPG 3 Kg

Peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.

“Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.

Yuliot menambahkan, transformasi pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.

Baca Juga : Penggunaan Gas LPG 3 Kg Meningkat di Sulsel dan Sulbar, Pertamina Tambah Pasokan 65%

“Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar