Kamis, 19 Maret 2026

Motif Cemburu, Pria di Makassar Siram Kekasih Pakai Air Keras

Ilustrasi Air Kers. (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Air Kers. (Foto: Shutterstock)

ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang pria di Kota Makassar, Sulsel, berinidial Ali (35) nekat menyiram kekasihnya sendiri UL (35) dengan air keras. Pelaku menjalankan aksinya setelah dibakar rasa cemburu.

Kapolsek Tamalate, Kompol Muhammad H. Thamrin mengatakan pelaku diamankan Tim Opsnal Resmob polsek Tamalate, Polrestabes Makassar pada Selasa (17/3/2036). Pelaku diamankan di Jalan Metro Tanjung Bunga saat hendak melarikan diri.

“Pelaku kami amankan saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Metro Tanjung Bunga pada 17 Maret 2026,” kata Kompol Muhammad H. Thamrin, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga : Polisi Bubarkan Pesta Miras di Manggala, 13 Remaja Diamankan

Ia menjelaskan, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Daeng Pasawi, Kelurahan Maccini Sombala pada Senin (16/3/2026). Sebelum kejadian pelaku telah merencanakan aksinya dengan menyiapkan cairan berbahaya tersebut.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban sekitar pukul 00.00 Wita dan masuk melalui pagar. Saat melihat korban tengah beristirahat di dalam kamar, pelaku mengintip melalui jendela.

Sekitar pukul 01.30 Wita, pelaku langsung menyiram cairan tersebut ke arah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan khusus selama kurang lebih tiga tahun.

Baca Juga : Jambret Ibu Pedagang Siomay, Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Satu Pelaku

“Tersangka adalah pacar korban, mereka telah menjalin hubungan sejak tiga tahun lalu,” jelasnya.

Motif sementara, kata dia, dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena sering dibohongi dan memutuskan secara sepihak oleh korban.

“Menurut pengakuan pelaku, ia merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban, sehingga timbul niat untuk menyakiti korban,” tambahnya.

Baca Juga : Panah Warga di Jalan Emmy Saelan, Remaja di Makassar Diringkus Remob Polsek Rappocini

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan tubuh. Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sulsel untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal rendering yang beratnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Wahyuddin
Komentar