Rabu, 29 Maret 2023 20:09

Menkeu Sri Mulyani Sebut THR ASN Mulai Dibayarkan 4 April

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (foto: Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (foto: Kemenkeu)

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada momentum ramadan tahun 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahkan menyebut, pembayaran THR ASN paling lambat diberikan pada H-10 lebaran Idulfitri. Paling cepat akan salurkan pada pekan depan 4 April 2023.

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga : Sri Mulyani Diminta Prabowo Kembali Jadi Menteri Keuangan

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Menkeu Sri Mulyani menuturkan THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. “Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujarnya.

Baca Juga : Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru, Pajak Boleh Intip Isi Rekening Bank

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menuturkan pencairan THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.

Baca Juga : Pemerintah Berencana Rubah Wisma Atlet Jadi Apartemen ASN

“Ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan,” tuturnya.

Komentar
Berita Terbaru