ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri.
Pencairan THR ini ditargetkan pada awal Ramadan 2026
“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya di acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).
Baca Juga : Rupiah Tembus 17.500 per Dolar AS, Purbaya Siap Intervensi
Meski begitu, Purbaya belum merinci tanggal pasti penyalurannya.
Anggaran THR ini tercantum dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Jumlahnya meningkat dibandingkan alokasi THR tahun lalu sebesar Rp49,9 triliun.
Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan.
Baca Juga : Tanggapan Purbaya Soal Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Maret 2025 lalu.
Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim.
Baca Juga : Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir Tahun 2026
Sementara itu, ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.