ABATANEWS — Menkes Budi Gunadi Sadikin telah menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk individu.
Hal ini dilakukan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga : Bagi yang Ingin Vaksin Booster Kedua, Ini Manfaat yang Disodorkan oleh IDI
Permekes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Sejak dimulai secara perdana Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu ini mendapatkan animo besar dari masyarakat. Namun, terdapat pula pro kontra terkait dengan rencana tersebut. Pemerintah akhirnya mengundur sementara program Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk individu hingga akhirnya dibatalkan.
Berdasarkan siaran pers resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (9/8/2021), dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Baca Juga : Besok, Masyarakat Sudah Bisa Vaksin COVID-19 Booster Kedua
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan Vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun. Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.