ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP). Diketahui, NJOP menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Lantas apa alasan sehingga NJOP dinaikkan dan apa dampaknya?
NJOP adalah dokumen legal penting layaknya akta jual beli dan sertifikat hak milik, mencakup bumi dan bangunan.
Baca Juga : Bapenda Makassar Catat Surplus Rp130 Miliar, Realisasi Pendapatan Tembus 49 Persen
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian dari NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bisa juga jumlah taksiran harga bangunan dan tanah yang diperoleh dari perhitungan berdasarkan luas tanah dan bangunan.
Namun, jika tidak pernah terjadi jual-beli sebelumnya, NJOP ini akan bisa ditentukan melalui perbandingan antara harga properti sejenis, nilai perolehan baru, dan NJOP pengganti.
Sejak 2018, di Kota Makassar tidak pernah dilakukan kenaikan NJOP. Untuk itu, Pemkot Makassar melalui Bapenda merencanakan kenaikan NJOP.
Baca Juga : Di Kecamatan Ujung Pandang, Bapenda Makassar Melanjutkan Rangkaian Sosialisasi Inovasi PAMUNGKAS
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengatakan hal itu wajar seiring tidak ada kenaikan sejak tahun 2018 lalu. Selain itu, dipengaruhi perkembangan investasi dan nilai transaksi jual beli.
“NJOP naik, karena tiap tahun harga tanah naik,” ujarnya.
Adapun besaran kenaikan belum disampaikan. Nantinya, kebijakan tersebut ikut menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan dibayar masyarakat.
Baca Juga : Sosialisasi PAMUNGKAS di Ujung Tanah, Bapenda Makassar Dorong Warga Lakukan Pendataan Pajak Secara Digital
“Kita usulkan naik PBB, Itu NOP nya (nomor objek tanah),” jelasnya.