Sabtu, 21 Februari 2026

Mencoba Kabur Saat Diringkus, 2 Pelaku Curas dan Curanmor di Makassar Dihadiahi Timah Panas

Ilustrasi Begal. (Ist)
Ilustrasi Begal. (Ist)

ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi dari Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Kedua pelaku dihadiahi Timah panas saat mencoba kabur.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif menjelaskan pelaku pertama berinisial A yang diringkus Tim Resmob Polsek Tamalate pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Mappaodang, Kecamatan Tamalate.

Selain itu, petugas juga mengamankan SD (51) seorang tukang bentor, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Saat ditangkap, pelaku A terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki karena.

Baca Juga : Polsek Tamalate Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, 50 Motor Diamankan

Polisi terpaksa menembaknya karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan di wilayah Jalan Daeng Kuling. Petugas sebelumnya telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap mencoba kabur.

“Sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur. Setelah itu, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Iptu Abd Latif, Sabtu (21/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku A mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan. Di antaranya, perampasan telepon genggam dan sepeda motor di Jalan Kumala, Makassar dengan menodongkan senjata tajam kepada korban.

Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap Kasus Curanmor, Tangkap 4 Tersangka Dan Sita Puluhan Sepeda Motor

Selain itu, A juga mengaku mencuri sepeda motor di Jalan Daeng Tata I bersama rekannya saat korban sedang beristirahat di tempat ibadah. Ia juga mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor di Pondok Aulia 2, Jalan Mallengkeri, bersama temannya.

“Dalam aksinya, pelaku masuk ke pekarangan kos korban dan mendorong sepeda motor saat korban sedang beristirahat di dalam kamar. Dari hasil interogasi, seluruh hasil curiannya dijual kepada penadah,” papar Iptu Abd Latif.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta sebilah senjata tajam yang diduga digunakan saat beraksi. Kemudian pelaku kedua yakni pria berinisial H alias B (28) yang diringkus personel Opsnal Polsek Tamalate pada Jumat (20/2/2026).

Baca Juga : Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Makassar, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Pelaku H alias B merupakan rekan A yang sama-sama melakukan aksi kejahatan Curas dan Curanmor. Sementara pelaku H juga dihadiai timah panas di kaki kanannya karena melawan dan berusaha kabur dari kawalan polisi saat melakukan pengembangan

“Petugas sebelumnya memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tetap berusaha melarikan diri. Sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur, kemudian terduga pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan tindakan medis,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, H diketahui melakukan aksi Curas di Jalan Kumala bersama A. Dalam aksinya, pelaku menodongkan senjata tajam kepada korban dan merampas handphone serta kendaraan milik korban.

Baca Juga : Polisi Amankan 2 Remaja di Makassar Usai Kedapatan Bawa 22 Busur Beserta Ketapel

Selain itu, pelaku juga terlibat dalam aksi Curanmor di Jalan Hartaco dan Kampung Rama bersama rekannya. Modus yang digunakan dengan cara mendorong dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Tak hanya itu, pelaku melakukan aksi jambret di Jalan Pettarani dan di wilayah Kabupaten Gowa, tepatnya sebelum Jembatan Kembar. Pelaku mengikuti korban dari belakang kemudian menarik tas dan handphone milik korban.

“Pelaku H alias B beserta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Polsek Tamalate guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Abd Latif.

Penulis : Wahyuddin
Komentar