ABATANEWS, MAKASSAR – Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan meringkus seorang pelaku lelaki berinisial NW alias PB (45) di Jalan Emy Saelan Lorong 5, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha X-Ride 125 berwarna hijau yang diparkir di depan tempat kerja dalam kondisi kunci masih tertancap.
Beberapa menit kemudian saat korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11.760.000 dan melaporkannya ke Polsek Rappocini.
Baca Juga : Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Tersangka Peragakan 16 Adegan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, SE, MM memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djaras, SH, MH untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPDA Suprianto, S.Sos. kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Hasil pencarian mengarah ke NW alias PB yang akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Emy Saelan, Kota Makassar.
Panit 1 Opsnal Polsek Rappocini, IPDA Suprianto, Sabtu (18/7/2026) mengatakan bahwa saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan menggadaikannya setelah membawa kendaraan tersebut ke kawasan Jalan Tidung III.
Baca Juga : Polisi di Makassar Gagalkan Aksi Penyerangan, Kelompok Pemuda Kabur Saat Patroli Tiba
“Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri. Awalnya ia berjalan kaki hendak menuju rumah keluarganya. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat sepeda motor korban masih dalam keadaan kunci tergantung. Melihat situasi sekitar sepi, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar IPDA Suprianto.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Rappocini bergerak menuju lokasi tempat kendaraan yang digadaikan di kawasan Inspeksi Kanal Sungai Saddang dan berhasil mengamankan bukti barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride 125 milik korban.
Pelaku juga mengaku menggadaikan sepeda motor hasil curiannya seharga Rp300.000. Saat ini NW alias PB beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Polisi di Makassar Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pengrusakan, 7 Orang Diamankan
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan masih tergantung pada sepeda motor saat diparkir, meskipun hanya dalam waktu singkat. Kelalaian tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian.