ABATANEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan uang hasil sitaan ke negara. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 11,4 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, uang tersebut berasal dari denda administrasi dan penyelamatan keuangan negara. Serta penguasaan kembali pengawasan hutan tahap ke-VI kepada negara.
“Uang ini berasal dari lima penyelamatan yang dilakukan Korps Adhyaksa. Kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp11.420.104.815.858 ke kas negara,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga : Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
Burhanuddin merinci, uang pertama berasal dari penagihan denda administrasi di bidang kehutanan dan Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742.
Kedua, Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari-Maret 2026 senilai Rp1.967.867.845.912.
Ketiga, penerimaan pajak sejak Januari-April 2026 sebesar Rp967.779.018.290. Keempat, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443,” jelasnya.
Baca Juga : Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara
“Kemudaan kelima, hasil PNBP berasal dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471,” pungkas dia.