Minggu, 01 November 2026

MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah, Mahfud MD: Putusan Berlaku Surut

Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Wapres Gibran Rakabuming Raka.

ABATANEWS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya sehingga putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan.

Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Perkara ini diajukan oleh Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

Baca Juga : Di Mana Gibran Saat Pelantikan Menteri dan Pimpinan Lembaga di Istana Negara?

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Objek gugatan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga : Disuruh Presiden Prabowo, Wapres Gibran Keliling Pos Ronda di Jakarta

Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Penggugat: Suket Tidak Pernah Ada

Subhan Palal menyambut putusan MA tersebut dan menilai pembatalan surat keterangan itu memiliki konsekuensi hukum terhadap keberadaan dokumen yang selama ini menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca Juga : Prabowo dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Kongres PSI di Solo

“Suket dinyatakan tidak sah, maka akibat hukumnya suket itu tidak pernah ada,” kata Subhan sebagaimana dikutip dari keterangannya kepada media, Jumat (30/10/2026).

Dalam kesempatan lain, Subhan juga menyampaikan pandangannya mengenai dampak putusan tersebut terhadap posisi Gibran.

“Suket itu tidak pernah ada karena dinyatakan tidak sah ya. Kalau dampak lainnya, Gibran ya harus mundur. Itu aja,” ujarnya.

Baca Juga : Gibran Sebut Kemenyan Tak Lebih Berharga dari Nikel, Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal

Pernyataan tersebut merupakan pandangan penggugat mengenai konsekuensi politik dan hukum dari putusan MA. Adapun implikasi terhadap kedudukan Wakil Presiden tetap memerlukan kajian berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahfud MD Soroti Aspek Hukum Putusan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut memberikan perhatian terhadap putusan tersebut.

Baca Juga : Gibran Dapat Tugas Dari Prabowo Urus Papua, Tito: Tidak Berkantor di Papua

Mahfud menilai penggunaan kata “batal” dalam amar putusan MA menunjukkan bahwa pembatalan surat keterangan tersebut memiliki konsekuensi berlaku surut atau ex tunc.

“Ia (vonis MA) adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif,” tulis Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Mahfud, terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara istilah ex tunc dan ex nunc. Jika ex nunc berlaku sejak putusan ditetapkan, ex tunc berkaitan dengan akibat hukum yang berlaku sejak awal.

Baca Juga : Soal Usulan Purnawiran Ganti Wapres, Wiranto Ungkap Respons Presiden Prabowo

“Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif), diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan),” jelasnya.

Mahfud juga menilai konsekuensi dari putusan tersebut adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dianggap tidak pernah sah sejak awal.

Perjalanan Panjang Gugatan

Baca Juga : Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Laksanakan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal Jakarta

Perkara ini sebelumnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Pada 21 Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun, putusan tingkat banding pada 12 Agustus 2026 menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Tidak menerima hasil tersebut, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Baca Juga : Bertemu Wapres Gibran, Munafri Siap Adopsi Strategi Asta Cita Demi Kota Makassar

Putusan ini kembali membuka perdebatan publik mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, khususnya terkait dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri.

 

Penulis : Azwar
Komentar