ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyegel Bar Barcode yang terletak di Jalan Amanagappa. Penyegelan ini, karena tempat hiburan malam (THM) tersebut dianggap melanggar aturan secara berlapis.
Plt Kepala Dinas Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan menjelaskan, penyegelan ini dilakukan karena Bar Barcode dianggap melanggar aturan Pemkot Makassar. Utamanya saat diberlakukan PPKM beberapa waktu lalu.
“Pelanggaran yang dilakukan protokol kesehatan termasuk melanggar jam malam,” ujar Iqbal Asnan, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga : Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Selain itu, Bar Barcode juga melanggar izin usaha yang ternyata sudah kadaluarsa. Pihak Satpol PP Makassar, pun telah melayangkan sejumlah surat peringatan dan empat kali BAP sebelum akhirnya menyegel.
Iqbal menambahkan, pihaknya belum mengetahui kapan Bar Barcode kembali beroperasi. Namun, jika pihak bar menyelesaikan memperbaharui surat perizinan dipastikan akan kembali beroperasi.
“Ini hanya penutupan yang kita lakukan. Kalau mau lebih jelasnya kapan dibuka, silahkan koordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata,” jelasnya.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Terpisah, Penanggung Jawab Bar Barcode, Hilman Umar mengakui semua pelanggaran yang dilakukan. Pihaknyapun akan mengikuti prosedur termasuk dalam mengurus kembali surat perizinan.
“Sebenarnya kita sudah melakukan proses pengurusan perizinan. Tapi karena adanya pandemi, jadi prosesnya agak lambat,” pungkasnya.