ABATANEWS, MAKASSAR – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota calon haji di provinsi se-Indonesia. Khusus Sulawesi Selatan (Sulsel), kuotanya ditetapkan berjumlah 3.320 orang untuk tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, Khaeroni, mengatakan penetapan kuota calon jemaah haji di Sulsel patut disyukuri. Namun, penting pula mengikuti aturan yang telah diberlakukan pemerintah Arab Saudi.
“Jadi kita wajib ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia,” tegas Khaeroni, Kamis kemarin.
Baca Juga : Kanwil Kemenag Sulsel Minta PPIU Taati Harga Referensi Umrah, Minimal Rp 27,5 Juta
Ketentuan calon jemaah haji salah satunya mengenai faktor usia. Di mana yang bisa berangkat minimal 18 tahun dan untuk usia di bawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957.
Ketentuan lain, jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir. Meski begitu, ia berharap calon jemaah haji dengan usia lansia bisa lebih dulu diberangkatkan.
“Mudah-mudahan pemerintah lebih memprioritaskan jemaah lansia yang sudah menuggu lama,” imbuhnya.