ABATANEWS, BANDUNG – Adu jotos terjadi di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Gegaranya sepele: dianggap “tidak permisi” sebagai penghuni baru.
Menariknya, yang bertikai ialah “anak buah” dari Setya Novanto (mantan Ketua DPR RI) dan Nurhadi (mantan Sekretaris Mahkamah Agung).
Kejadiannya sekitar 3 pekan lalu. Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, kedua kubu telah berdamai.
Baca Juga : Daftar Wanita Yang Diduga Menerima Uang Dari Eks Gubernur Maluku Utara, Terbesar Rp 1,6 M
Mereka yang terlibat kontak fisik yakni Irvanto Hendra Pambudi (terpidana korupsi KTP elektronik) dengan Amiril Mukminin, (eks-Sekretaris Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo). Irvanto berada di kubu Setnov, sedangkan Amiril mendukung Nurhadi.
Pemicu konflik
Elly mengungkapkan, awal mula pertikaian karena Nurhadi dinilai tidak menghargai penghuni “senior”, Setnov. Nurhadi kemudian mendapat pembelaan dari Amiril.
Baca Juga : Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta
“Diledek-ledekin lah, ‘Orang baru nih dengan senior tidak kulonuwun (permisi),’ kan begitu, tidak sama seperti yang lain. Irvanto ini kan pro-nya ke Setya Novanto, nah yang saya katakan Amiril itu pro ke Nurhadi. Jadi oleh Irvanto ditonjoknya lah Amiril, dikaitkan ke sana,” ujarnya, seperti dikutip Tribun Jabar, pada Kamis (3/3/2022).
Menurut Elly, sempat terjadi pemukulan oleh Irvanto terhadap Amiril.
“Jadi oleh Irvanto ditonjoknya lah Amiril. Nah ditonjoknya itu karena merasa, ‘Oh ini orangnya Setya Novanto, ini oranya Nurhadi,’ dikaitkan ke sana,” ucapnya, melansir dari Tribunnews.
Baca Juga : Dugaan Pencucian Uang, KPK Periksa Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo
Elly menuturkan, perselisihan tersebut sudah diselesaikan. Kedua kubu juga setuju untuk berdamai. Pernyataan perdamaian dilakukan secara tertulis.
“Sudah selesai lama. Begitu ini sudah selesai. Sudah pernyataan hitam di atas putih,” ungkapnya.
Meski demikian, gara-gara memukul Amiril, Irvanto disanksi pengurungan di selnya selama enam hari.
Baca Juga : Kasus Korupsi Timah, Kejagung Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel
“Ya, sanksi apa pun bentuknya, walaupun sudah damai. Irvanto tetap kami sel karena dia nonjok duluan. Sudah kami hukum, Di tempat dia tidak boleh keluar kamar,” tuturnya.
Atas insiden ini, Elly memastikan bahwa tidak ada masalah yang berkelanjutan.