Minggu, 25 April 2021 15:06

Kronologi Lengkap Asisten 1 Pemkot Makassar Ditangkap Karena Narkoba

Kronologi Lengkap Asisten 1 Pemkot Makassar Ditangkap Karena Narkoba

ABATANEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar melakukan konfrensi pers kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh asisten 1 Pemkot Makassar bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Minggu (25/4/2021) di Mapolrestabes, Jl. Ahmad Yani Makassar.

Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri ditangkap polisi saat hendak melakukan pesta sabu. Penangkapan ini bermula ketika salah seorang ASN berinisial S yang disuruh oleh Sabri membeli sabu.

S ditangkap lebih awal setelah membeli sabu di Jl Pettarani 3 Makassar pada Jumat (23/4/2021) malam. Dari hasil introgasi Polisi, diketahui jika S membeli sabu dengan cara patungan dengan Sabri serta dua ASN lainnya MY dan IM.

Baca Juga : Asisten I Pemkot Makassar Ditangkap Narkoba, Danny: Tindak Tegas!

“S ini merupakan PNS Pemkot Makassar. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu di saku celana sebanyak 2 saset. Setelah diperiksa sabu tersebut berasal dari patungan, antara 4 orang (S, Sabri, MY dan IM),” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono, kepada wartawan saat jumpa pers.

Setelah mengintrogasi S, polisi kemudian bergerak ke salah satu rumah di Jalan AP Pettarani 3, Makassar, serta meringkus IM dan MY. Setelah itu, barulah Polisi mengamankan Sabri di rumahnya.

“MY dan IM ditangkap di Jalan Pettarani 3, setelah dikembangkan bahwa benar sabu tersebut dibeli melalui si S. Juga dilakukan pengembangan terhadap S (Sabri) ditangkap di rumahnya di Jalan Racing Center Makassar,” kata Yudi.

Baca Juga : Asisten I Pemkot Makassar Ditangkap Narkoba, Danny: Tindak Tegas!

Polisi juga mengungkap bahwa Sabri sendiri sudah satu tahun terakhir ini memakai sabu. Dua saset sabu yang dibeli S senilai Rp2 juta serta Sabri, S, MY, dan IM patungan untuk membeli barang haram tersebut.

“Dua saset, tapi patungan (masing-masing) Rp 1 juta toh,” kata Indra.

Diberitakan sebelumnya, Asisten Pemkot 1 Makassar Sabri ditangkap karena kasus narkoba sabu. Sabri diringkus di rumahnya.

Baca Juga : Asisten I Pemkot Makassar Ditangkap Narkoba, Danny: Tindak Tegas!

“Satu asisten, Pak Sabri. Yang lain para Kabag,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Sabtu (24/4/2021).

Sabri dan sejumlah ASN yang ditangkap disangkakan Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 dan 12 tahun.

Komentar