ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tetap berjalan. Kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan.
”Yang pasti KPK (memastikan kasusnya) terus berprogres, terus melakukan permintaan keterangan kepada para pihak terkait,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip tayangan Metrotv, Rabu (2/7/2025).
Namun, KPK tidak bisa sembarangan memberikan informasi kepada publik saat ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan harus terjaga, berbeda dengan penyidikan.
Baca Juga : Kemenag Salurkan Bantuan Senilai Rp310,8 Miliar Bagi 2 Juta Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
“KPK belum bisa banyak menyampaikan informasi terkait hal tersebut,” ucap Budi.
Dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji 2024 bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang dibentuk setelah Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR menemukan berbagai persoalan penting dalam pelaksanaan haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, DPR memutuskan membentuk Pansus Haji untuk meninjau ulang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah. Pembentukan pansus ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024.
Baca Juga : Jika Keterangan Dibutuhkan, Bobby Akan Dipanggil KPK Soal Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal
Pansus Haji DPR menilai bahwa Kementerian Agama telah menyalahi aturan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Pelanggaran tersebut terjadi saat Kemenag menetapkan 221.000 kuota untuk haji reguler dan 20.000 kuota tambahan.
Dari tambahan kuota tersebut, Kemenag membaginya secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Jumlah kuota jamaah haji 2024 telah ditetapkan sebanyak 241.000 orang melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.