Jumat, 25 September 2026

Kortas Tipikor Mabes Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai Tersangka Korupsi PBG

Dokumentasi Bupati Kabupaten Gowa, Sitti Husniah Talenrang beberapa waktu lalu. (Foto: Pemkab Gowa)
Dokumentasi Bupati Kabupaten Gowa, Sitti Husniah Talenrang beberapa waktu lalu. (Foto: Pemkab Gowa)

ABATANEWS, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri resmi menetapkan Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka. Sitti tersandung kasus dugaan rasuah dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kurun waktu 2025–2026 di wilayah Kabupaten Gowa.

Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyampaikan bahwa perubahan status hukum Sitti dari saksi menjadi tersangka diputuskan setelah penyidik menggelar perkara secara internal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik melangsungkan gelar perkara. Forum tersebut menyepakati untuk menaikkan status hukum Bupati Gowa, Saudari HT, menjadi tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga : Sampah Menggunung di Gowa, Tagihan Solar Nunggak hingga Lahan TPA Bermasalah

Sebelum penetapan status ini, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan kepolisian daerah melancarkan penggeledahan di dua lokasi krusial di Kabupaten Gowa pada Senin (21/9/2026).

Dua lokasi yang disisir petugas yakni Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa serta Kantor Bupati Gowa. Penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan sejumlah alat bukti guna memperkuat indikasi pelanggaran hukum yang terjadi.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini berawal dari pengusutan atas dugaan praktik penyimpangan dalam sistem pelayanan perizinan di Pemkab Gowa.

Baca Juga : Pemkab Gowa Segera Salurkan Bantuan untuk Korban Tanah Longsor

Hernowo membeberkan, tindak pidana yang ditangani mencakup sangkaan pemerasan, pungutan liar (pungli), hingga penerimaan gratifikasi. Praktik culas tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan pengurusan dokumen PBG dan perizinan pendukung lainnya.

“Penggeledahan ini difokuskan untuk membongkar dugaan korupsi, baik berbentuk pemerasan, pungli, maupun gratifikasi terkait pelayanan PBG serta izin lain di Kabupaten Gowa,” tegas Hernowo.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini diyakini tidak terjadi secara insidental, melainkan berlangsung secara sistematis sejak 2025 hingga 2026. Sebagai langkah pencegahan dan pemulihan aset, penyidik juga membuka peluang untuk menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga : HUT 702 Kabupaten Gowa, Pemprov Sulsel Berikan Bantuan Keuangan

Langkah pelacakan ini ditempuh demi menelusuri aliran dana hasil penyimpangan anggaran selama kurun 2025–2026, sekaligus mengembangkan penyidikan ke arah TPPU.

Respon Tim Kuasa Hukum

Di sisi lain, Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyoroti laju penanganan perkara yang dinilai amat singkat. Perkara ini semula ditangani Reskrim Polresta Gowa, lalu dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulsel, hingga akhirnya diambil alih penuh oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Baca Juga : Dishub Sulsel Tunggu Respons Bupati Gowa untuk Atasi Kemacetan Jl. Tun Abd. Razak

“Penanganan berjenjang yang berlangsung sangat cepat terhadap kepala daerah aktif tentu memicu pertanyaan, baik dari masyarakat maupun kalangan profesional, terkait dinamika di balik proses penegakan hukum ini,” ujar Adhi Bintang di Gowa.

Kendati demikian, Adhi menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun, hal itu tidak menyurutkan hak kliennya untuk menelaah secara kritis keabsahan serta kecukupan alat bukti yang dipakai penyidik.

Ia mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga : 701 Tahun Gowa, Plt Gubernur: Anggaran Rp200 M Untuk Gowa Dalam 3 Tahun

“Penetapan status hukum terhadap klien kami bukanlah keputusan final, melainkan tahap awal dari tahapan hukum yang masih bisa diuji kebenarannya,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum berencana memanfaatkan pembaruan hukum acara pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 untuk menguji keabsahan penetapan tersangka maupun tindakan paksa oleh penyidik.

“Hari ini tim hukum mendatangi Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan untuk melaporkan indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik terhadap para saksi dan Ibu Bupati,” tambah Adhi.

Baca Juga : Husniah Berharap Industri Pariwisata Malino Terus Dikembangkan

Tak hanya melapor ke Propam, tim hukum juga memohon pengawasan ketat dari instansi pusat agar penanganan perkara tetap transparan dan objektif. “Kami meminta Mabes Polri Cq. Kapolri, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI turun tangan memberikan pengawasan khusus,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar