Sabtu, 26 September 2026

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakil Menjalankan Pemerintahan Sementara hingga Ada Penetapan Plt

Gubernur Sulsel andi Sudirman Sulaiman ditemui beberapa waktu lalu. (Foto: Abatanews.com)
Gubernur Sulsel andi Sudirman Sulaiman ditemui beberapa waktu lalu. (Foto: Abatanews.com)

ABATANEWS, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan menyusul penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Andi Sudirman mengatakan, langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme pengisian kepemimpinan akan mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu Wakil Bupati menjalankan roda pemerintahan sementara hingga proses administrasi untuk penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Bawa Pengalaman Digitalisasi Keuangan ke Forum Nasional FEKDI x IFSE 2026

“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” ujar Andi Sudirman kepada media, Sabtu (26/9/2026).

Ia menyampaikan, proses hukum terhadap kepala daerah merupakan ranah aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, kata dia, tetap harus memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tidak terganggu akibat dinamika tersebut.

Andi Sudirman berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, menjaga pelayanan publik, serta memastikan program pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga : Harga Cabai Rawit di Makassar Capai Melonjak, TPID Sulsel Siapkan Gerakan Pangan Murah

“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar