ABATANEWS, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan. Penetapan dilakukan setelah Komisi III DPR sepakat memilih lima pimpinan KPK periode 2024-2029.
Kesepakatan dilakukan setelah Komisi Hukum DPR itu telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Proses ini berlangsung sejak Senin 18 November hingga hari ini, Kamis (21/11/2024).
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR dengan agenda penetapan Komisioner sekaligus Ketua KPK dan Anggota Dewas KPK. Adapun pemilihan pimpinan KPK menggunakan mekanisme voting.
Baca Juga : Soal Kasus Suap HGB Summarecon Agung, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman awalnya menjelaskan mekanisme tata cara pemilihan. Kemudian, surat suara dibagikan kepada masing-masing anggota Komisi III DPR RI.
“Setelah itu, Habiburokhman mempersilahkan para anggota untuk memilih para Komisioner sekaligus Ketua KPK dan Dewas KPK,” kata Habiburokhman dalam rapat voting.
Berdasarkan hasil voting, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian, Komjen Setyo Budiyanto terpilih menjadi ketua KPK RI. Ia terpilih menjadi ketua dengan perolehan sebanyak 45 suara, mengalahkan Johanis Tanak dengan 2 suara dan Fitroh Rohcahyanto dengan 1 suara.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Tidak Rampung 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Siap Mundur
Berikut ini daftar 5 pimpinan KPK dan perolehan suaranya:
1. Setyo Budiyanto: 46 suara
2. Johanis Tanak: 48 suara
Baca Juga : Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Adili Yaqut Cholil Qoumas
3. Fitroh Rohcahyanto: 48 suara
4. Agus Joko Pramono: 39
5. Ibnu Basuki Widodo: 33