ABATANEWS, MAKASSAR – Kendaraan sumbu 3 atau kendaraan tronton dengan 10 roda ke atas dilarang melintas di jalan raya selama masa mudik lebaran tahun 2026. Kebijakan ini diambil demi mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pemudik.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, aturan ini telah diterapkan secara nasional melalui surat keputusan bersama (SKB). Yakni antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Kementerian PU.
“SKB ini mengenai pembatasan khususnya kendaraan sumbu 3 ke atas, Itu kami lakukan pembatasan,” ujar Menhub Dody Purwagandhi usai rapat koordinasi kesiapan penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga : Kadis DBMBK Sulsel Paparkan Kesiapan Sarana dan Prasarana Jalan, Dukung Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
Menhub Dody menanbahkan, kendaraan 3 sumbu yang diperbolehkan melintas antara lain pengangkut BBM, BBG, bahan baku bencana hingga kendaraan pengangkut sembako. Aturan ini mulai berlaku dari tanggal 13 sampai dengan 29 Maret.
“Harapannya dengan berkurangnya kendaraan sumbu 3 ke atas di jalanan maka masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan relatif lebih aman,” jelasnya.
Selain itu, pada musim mudik Idulfitri 1447 Hijriah ini turut disiapkan Masjid Ramah Pemudik. Yang mana Kemenhub dan Kementerian Agama (Kemenag RI) bekerja sama menghadirkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Beri Intensif di Sektor Transportasi
Di Sulsel sendiri, menyiapkan 307 Masjid Ramah Pemudik yang tersebar di berbagai daerah. Masjid Ramah Pemudik dilengkapi fasilitas memadai dan telah diinventarisasi bersama dengan Kementerian Agama RI.
Seperti fasilitas tempat parkir yang luas, toilet yang bersih, charger HP, ruang salat, tempat wudu dan mandi, hingga tempat istirahat dan free takjil. Fasilitas ini disipakan agar pemudik tak lagi khawatir selama berada perjalanan.
Ada tujuh masjid termausk dalam radar tempat persinggahan di jalan nasional. Ketujuh masjid yang dimaksud Andi Sudirman yakni Masjid Fajar Rahman Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Masjid Besar Raudhatushshalihin Bontonompo, Kabupaten Gowa, Masjid Islamic Center Dato Tiro, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga : Bajaj Pemudik Terbakar Saat Arus Balik ke Jakarta Usai Mudik Lebaran
Kemudian Masjid Akbar Leppangeng, Desa Patangkai, Kabupaten Bone. Lalu, Masjid Syuhada Masamba, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bone, Kabupaten Luwu Utara, Masjid Besar Rantepao, Jalan Kostan nomor 2 Kabupaten Toraja Utara. Selanjutnya Masjid Agung Sidrap, Kelurahan Lakessi, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
“Kita sudah melakukan inventarisasi beberapa masjid yang mungkin bisa digunakan dengan fasilitas yang memadai bersama kemenag, syukur Alhamdulillah apabila Pemprov Sulsel maupun kabupaten kota bisa ikut turut bersumbangsih dalam program masjid ramah pemudik,” pimgkae Menhub.