Selasa, 26 April 2022 13:20

Kementerian PPN Bappenas bantu Kementerian PANRB Selesaikan Prioritas RKP 2022

Kementerian PPN Bappenas dan Kementerian PANRB dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan kegiatan prioritas RKP tahun 2022 triwulan I, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (25/4/2022). (foto: Kementerian PANRB)
Kementerian PPN Bappenas dan Kementerian PANRB dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan kegiatan prioritas RKP tahun 2022 triwulan I, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (25/4/2022). (foto: Kementerian PANRB)

ABATANEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkomitmen untuk merampungkan target kinerja yang menjadi prioritas nasional tepat waktu dan tepat sasaran.

Berkolaborasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian PANRB menyusun strategi pelaksanaan dan upaya tindak lanjut dalam pencapaian target prioritas nasional pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.

“Dalam rangka mencapai target kinerja yang kita inginkan di tahun 2022, Bappenas dan tim akan membantu kita mencari rute terbaik,” ujar Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerjasama Kementerian PANRB Ronald Andrea Annas dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan kegiatan prioritas RKP tahun 2022 triwulan I, di Kantor Kementerian PANRB Jakarta, Senin kemarin.

Baca Juga : September Hingga Oktober, Urus KTP Hingga SIM Bisa Dilakukan di Satu Tempat

Bappenas akan membantu mengawal dan mengingatkan hal-hal yang harus kita capai terkait prioritas nasional,” tambahnya.

Kegiatan rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan prioritas RKP bertujuan untuk memperoleh pendalaman progress capaian kinerja maupun anggaran atas pelaksanaan kegiatan prioritas RKP 2022 hingga triwulan I Tahun 2022.

Monev juga diharapkan dapat mendeteksi tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaan Prioritas Nasional Kementerian PANRB pada RKP Tahun 2022.

Baca Juga : Kemenpan RB: Seleksi CPNS untuk Kedinasan Dimulai Mei, Umum Dibuka Juni

Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi menjelaskan bahwa Kementerian PPN/Bappenas memiliki peran.

Yakni untuk memantau pelaksanaan kegiatan prioritas sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan.

“Bappenas sebagai enabler, selain melakukan monev tetapi juga berfungsi membantu menavigasi agar sasaran bisa tercapai oleh semua stakeholder,” jelasnya.

Baca Juga : Usulan Formasi PPPK 2024 Pemprov Sulsel Diterima Kemenpan-RB, Ini Rinciannya

Kontribusi Kementerian PANRB pada RKP 2022 fokus pada terwujudnya stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Secara terperinci, Kementerian PANRB bertanggungjawab pada penguatan implementasi manajemen aparatur sipil negara (ASN), penataan kelembagaan dan proses bisnis, transformasi pelayanan publik, serta akuntabilitas kinerja.

Pada kesempatan tersebut, Hesti turut menyampaikan sejumlah catatan yang dapat membantu terwujudnya cita-cita Kementerian PANRB untuk mencapai target kinerja yang menjadi prioritas nasional tepat waktu dan tepat sasaran.

Baca Juga : Jokowi Teken Jam Kerja PNS dan PPPK Selama Ramadan, Wajib Masuk Pukul 08.00

Salah satunya, Kementerian PANRB perlu menyampaikan perkembangan pelaksanaan, kendala, dan upaya percepatan pencapaian rincian output prioritas nasional dalam rencana kerja hingga triwulan I tahun 2022.

“Kolaborasi ini tidak terbatas hanya tiga bulanan saja, kami berharap Bapak/Ibu terus berjalan beriringan dengan semua stakeholder untuk terwujudnya program-program yang masuk sebagai prioritas nasional,” tandasnya. (Sumber: KemenpanRB)

Penulis : Redaksi
Komentar