Minggu, 09 Mei 2021 22:19

Kemenkumham Sulsel Usulkan 5.793 Napi Dapat Remisi Idulfitri

Kemenkumham Sulsel Usulkan 5.793 Napi Dapat Remisi Idulfitri

ABATANEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengusulkan 5.793 orang narapidana mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Edi Kurniadi, Minggu (9/5/2021) mengatakan, Lapas/Rutan Sulsel ada 8.446 napi dan tahanan 2.032 orang. Tetapi yang diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk dapat remisi Idulfitri sebanyak 5.793 orang.

Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar 711 Orang. Sementara dari Lapas Narkotika Sungguminasa 652 Orang, Lapas Palopo 452 Orang, Lapas Parepare 386 Orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 Orang.

Baca Juga : Rutan Kelas I Makassar Razia Kamar Tahanan, 33 Orang Ikuti Tes Urine

Dari jumlah tersebut, menurut Kadivpas Edi, yangg diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 797 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 4.190 orang. Kemudian pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 664 orang dan yang dua bulan sebanyak 128 orang

Menurut Edi, Ada juga napi yang diusulkan remisi jika remisi tersebut disetujui maka yang bersangkutan langsung bebas pada tanggal 1 syawal 1442 H (Remisi Khusus II). Ada pun datanya yakni 4 orang mendapat pengurangan 15 hari, 9 orang pengurangan 1 bulan, dan 1 orang diusulkan 1 bulan 15 hari.

Komentar