ABATANEWS, MAKASSAR –Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, secara resmi merilis data kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.
Data ini menjadi cermin serius atas kondisi sosial yang masih dihadapi kota ini, di mana tercatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terjadi dalam kurun satu tahun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok paling rentan, sekaligus mengingatkan pentingnya penguatan upaya pencegahan, perlindungan, serta penanganan yang berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga : Yayasan BaKTI-UNICEF dan Pemkot Makassar Siap Sukseskan Program OCSEA
Kepala DPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menyampaikan jumlah dan Komposisi Kasus sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar.
Lanjut dia, angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 520 kasus, di mana pada saat itu sumber data masih terbatas pada satu unit layanan.
“Dari total 1.222 kasus tersebut, korban anak tercatat sebanyak 762 kasus atau sekitar 62 persen, sementara korban dewasa sebanyak 460 kasus atau sekitar 38 persen,” kata drg Ita Anwar, di kantor Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
Ia didampingi, Kepala UPTD PPA dan juga hadir Manajer Kasus UPTD. Ita Anwar memaparkan, tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat sepanjang tahun 2025 tidak semata-mata mencerminkan meningkatnya tindak kekerasan.
Tetapi, juga menjadi indikator terbukanya akses layanan dan optimalnya kinerja DPPPA Kota Makassar, dalam menangani setiap laporan yang masuk.
Seluruh kasus yang tercatat merupakan laporan yang ditangani secara aktif dan transparan, bukan disembunyikan, melainkan direspons melalui mekanisme penanganan yang terukur, terverifikasi, dan akuntabel, sebagai wujud komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa data yang disampaikan hari ini merupakan catatan akhir tahun 2025, terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh DPPPA Kota Makassar.
“Seluruh data telah melalui proses verifikasi dan validasi, serta mendapatkan persetujuan pimpinan sebelum dirilis ke publik,” ujar Ita Anwar.
Jumlah data ini, disampaikan setelah melewati tanggal 31 Desember 2025 dan memasuki awal tahun 2026, menyusul rampungnya seluruh tahapan pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
Ditegaskan, keterlambatan penyampaian data kepada publik bukan tanpa alasan, melainkan karena seluruh data harus melalui proses yang ketat untuk memastikan akurasi, keabsahan, serta menghindari terjadinya duplikasi antarunit layanan.
“Sumber data layanan
Pada tahun 2025, sumber data penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar, tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Menurutnya, jika pada 2024 data hanya bersumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), maka pada 2025 data dihimpun dari tiga unit layanan.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
Sumber data yakni, UPTD-PPA Kota Makassar, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Makassar khusus layanan konseling, serta Shelter Warga yang tersebar di tingkat kelurahan.
Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk sebanyak 100 shelter warga di kelurahan sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat.
Meski demikian, masih terdapat tantangan pada 50 kelurahan lainnya yang belum memiliki shelter warga.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
“Hanya saja, penanganan kasus tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah di tingkat wilayah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA apabila kasus tergolong berat dan membutuhkan penanganan lanjutan,” ungkapnya.
dokter Ita menjelaskan, proses pengolahan dan alur pencatatan kasus. Dimana, seluruh data yang masuk ke DPPPA Kota Makassar terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi dan validasi untuk memastikan keakuratan informasi serta mencegah terjadinya pencatatan ganda.
Setelah itu, data dari seluruh unit layanan diintegrasikan ke dalam satu basis data terpadu DPPPA Kota Makassar tahun 2025.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
Alur penginputan data kasus dimulai dari registrasi pelaporan, pemberian layanan internal dan eksternal, proses monitoring dan evaluasi, layanan lanjutan, hingga terminasi kasus.
“Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar pencatatan resmi kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar,” tuturnya.
Tak hanya itu, berdasarkan sumber data, rincian kasus meliputi UPTD-PPA Kota Makassar menangani 690 kasus, terdiri atas 192 korban dewasa dan 498 korban anak.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
Kemudian, Puspaga Kota Makassar menangani 45 kasus, terdiri atas 29 korban dewasa dan 16 korban anak. Serta, Shelter warga menangani 487 kasus, terdiri atas 239 korban dewasa dan 248 korban anak.
Dia juga menyampaikan, sesuai data ditinjau dari jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan jumlah 841 orang atau sekitar 69 persen, sementara korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat sebanyak 381 orang atau sekitar 31 persen.
Data ini menunjukkan bahwa kekerasan masih sangat rentan dialami oleh perempuan, baik dewasa maupun anak.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
“Jenis kasus yang ditangani DPPPA Kota Makassar sepanjang 2025 meliputi kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 516 kasus, kekerasan terhadap perempuan (KTP) sebanyak 247 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 199 kasus,” katnaya.
Selain itu, tercatat pula kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 167 kasus. Adapun jenis kasus lainnya meliputi rekomendasi nikah sebanyak 42 kasus, hak asuh anak 24 kasus.
Selanjutnya, anak yang memerlukan perlindungan khusus sebanyak 18 kasus, korban penyalahgunaan napza sebanyak 8 kasus, serta satu kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
Tak hanya itu, berdasarkan bentuk kekerasan, kasus kekerasan seksual tercatat paling tinggi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik sebanyak 230 kasus, kekerasan psikis sebanyak 75 kasus, serta penelantaran sebanyak 41 kasus.
Selain itu, juga tercatat kasus bullying atau intoleransi sebanyak 3 kasus, penculikan 5 kasus, dan trafficking sebanyak 2 kasus.
“DPPPA Kota Makassar juga mencatat kasus lain seperti pelaku pencurian sebanyak 22 kasus dan pelaku penyalahgunaan napza sebanyak 21 kasus, termasuk kekerasan berulang dan penyalahgunaan zat lainnya,” bebernya.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
Pada kesempatan ini, diperlihatkan perbandingan data UPTD-PPA 2024–2025. Bahwa secara khusus pada UPTD-PPA Kota Makassar, jumlah kasus meningkat dari 520 kasus pada tahun 2024 menjadi 690 kasus pada tahun 2025.
Kenaikan terjadi hampir di seluruh kategori kasus dengan rentang peningkatan antara 8 persen hingga 47 persen.
“Secara keseluruhan, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar tercatat sebesar 14 persen,” jelasnya lagi.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
Dia juga memberikan penjelasan, jumlah kasus berdasarkan wilayah kecamatan, dimana kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate dengan 97 kasus, disusul Panakkukang 89 kasus.
Selanjutnya, Kecamatan Rappocini 68 kasus, Tallo 63 kasus, Manggala 61 kasus, dan Biringkanaya 59 kasus. Kecamatan Makassar mencatat 39 kasus, Tamalanrea 34 kasus, Ujung Pandang 25 kasus, dan Ujung Tanah 15 kasus.
Kecamatan Manggala menunjukkan peningkatan signifikan dari 34 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 61 kasus pada 2025.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
Selain itu, DPPPA Kota Makassar juga mencatat sebanyak 31 kasus yang berasal dari luar wilayah Kota Makassar.
Selain itu, bukan berdasarkan usia. dokter Ita mengkategorikan, korban terbanyak berada pada rentang usia 12 hingga 18 tahun dengan total 362 kasus, yang didominasi oleh anak usia sekolah menengah pertama.
Sementara itu, korban usia dewasa 19 hingga 29 tahun tercatat sebanyak 91 kasus, dan usia 30 hingga 64 tahun sebanyak 66 kasus, yang seluruhnya merupakan perempuan.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
Hubungan korban dan pelaku, data menunjukkan bahwa pelaku kekerasan paling banyak berasal dari lingkar terdekat korban, seperti orang tua, pasangan, pacar atau mantan pacar, tetangga, guru, teman, hingga orang yang tidak dikenal.
“Rinciannya antara lain kategori lain-lain sebanyak 224 kasus, orang tidak dikenal 70 kasus, pacar atau mantan pacar 91 kasus, orang tua 80 kasus, suami atau istri 50 kasus,” sebut Ita.
“Kasus tetangga 63 kasus, guru 15 kasus, teman 41 kasus, keluarga 29 kasus, saudara 8 kasus, rekan kerja 7 kasus, atasan atau majikan 4 kasus, serta orang lain atau kenalan sebanyak 4 kasus,” lanjutnya.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
Adapun kasus, modus kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan langsung dengan 311 kasus, disusul ancaman sebanyak 66 kasus.
Dan penyalahgunaan kekuasaan 17 kasus, iming-iming 7 kasus, serta penyekapan 1 kasus. Sementara itu, lokasi kejadian paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga.
Selain itu, kasus juga banyak terjadi di fasilitas umum sebanyak 232 kasus atau 37,7 persen, hotel atau tempat kos sebanyak 62 kasus atau 10,1 persen.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
“Kasus di Sekolah sebanyak 38 kasus atau 6,2 persen, tempat kerja sekitar 11,18 persen, dunia maya sebanyak 12 kasus atau 1,9 persen, serta kampus sebanyak 3 kasus atau 0,5 persen,” sebutnya.
Sebagai catatan akhir, DPPPA Kota Makassar menegaskan adanya komitmen kuat dari pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA.
DP3A Kota Makassar, juga menunjukkan komitmennya melalui visi dan misi MULIA Wali Kota Makassar yang menjamin perlindungan serta pemenuhan hak anak.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
Selain itu, Kota Makassar telah menerapkan keadilan restoratif melalui Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2023, memperluas akses layanan dengan penambahan Shelter Warga dari 103 kelurahan menjadi 153 kelurahan.
Serta memperkuat kerangka regulasi dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Begitu pun, penguatan jejaring juga terus dilakukan melalui kerja sama dengan NGO, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan kelompok pemuda, termasuk mendorong pembentukan Satgas PPKS di kampus.
Baca Juga : DPPPA Makassar Beri Bantuan Konseling ke Pelaku 7 Janin Bayi
“Kami mengajak semua melakukan, kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masif turut meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berani melapor,” pungkasnya. (*)