ABATANEWS, MAKASSAR – Ketua KONI Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, disorot setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membuka penyelidikan terkait penggunaan dana hibah untuk persiapan kontingen PON XXI Aceh–Sumatera Utara 2024. Hingga kini, Yasir belum memberikan respons terhadap langkah hukum yang sedang berlangsung.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya penyelidikan di Bidang Pidana Khusus.
“Iya, proses penyelidikan di Bidang Pidsus Kejati Sulsel,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar, Eks Pj Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin Ditahan
Dalam proses tersebut, sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) sudah dimintai klarifikasi mengenai laporan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah. Pemeriksaan disebut masih berlanjut untuk memastikan apakah penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan akuntabel.
“Sudah ada beberapa (pengurus) cabor dimintai keterangan,” jelas Soetarmi.
Meski penyelidikan terus berjalan, belum ada kepastian mengenai jumlah cabor yang diperiksa maupun sumber awal kasus ini, apakah berasal dari laporan masyarakat atau temuan internal aparat hukum.
Baca Juga : Kejati Sulsel Sukses Gelar Pildacil, Gubernur Andi Sudirman Harap Lahir Dai Cilik Berkualitas
Sebelumnya, KONI Sulsel mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp35 miliar.
Namun pemerintah hanya menyetujui Rp17,5 miliar, dengan alokasi terbesar untuk pembayaran bonus atlet peraih medali sebagaimana diatur dalam Pergub Sulsel Nomor 16 Tahun 2024. Pada PON 2024, Sulsel menurunkan lebih dari 400 atlet bersama pelatih dan official.