ABATANEWS, MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Pradana membenarkan bawahannya menembah remaja hingga tewas. Penembakan tersebut terjadi saat membubarkan aksi perang senjata mainan di Jalan Todopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel, pada Minggu (1/3/2026).
Dalam insiden tersebut, oknum polisi berinisial Iptu N membubarkan aksi yang memang meresahkan masyarakat dengan menembakkan peringatan ke udara. Saat mengamankan salah satu remaja yakni korban Bertrand Eko Prasetyo (18), senjata yang digunakan tak sengaja meletus dan mengenai korban.
“Yang kami ketahui adalah bahwa korban memang meninggal karena letusan senjata yang tidak terprediksi oleh Iptu N ke tubuh korban sehingga mengeluarkan darah yang cukup masif,” jelas Arya kepada wartawan.
Baca Juga : Polisi di Makassar Amankan Belasan Motor Berknalpot Brong Racing
Korban yang terkena tembakan sempat dilarikan ke RS Grestelina Makassar kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar. Sayangnya, nyawa Bertrand tidak tertolong dan dinyatakan meninggal di RS Bhayangkara.
“Itulah yang mengakibatkan meninggal dunia tetapi secara teknis itu nanti akan disampaikan oleh dokter forensik dan hasil forensik kami masih belum menerima,” jelasnya.
Ia menambahkan pada hari kejadian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa Iptu N. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu N telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Selayar Yang Ditemukan Tewas di Makassar
“Sudah kita naikkan ke penyidikan dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Ia memastikan, proses terhadap Iptu N sementara berjalan baik melalui jalur hukum maupun pemeriksaan kode etik oleh Propam. Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan ditutup-tutupi.
“Dan saya minta seluruh masyarakat memantau perkembangannya baik secara pidana juga secara kode etik,” tegas Arya Perdana.