Selasa, 07 Juli 2026

Penemuan Jenazah Dalam Kamar Kos di Biringkanaya, Polisi Pastikan Korban Pembunuhan

Ilustrasi penemuan mayat.
Ilustrasi penemuan mayat.

ABATANEWS, MAKASSARPolsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar memastikan pria yang ditemukan tewas di di dalam kamar kos di Jalan Poros Telkomas Lorong 2, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulsel, korban pembunuhan.

Korban diketahui bernama Adrianus Umbu Jala (54), seorang sopir sekaligus buruh harian. Kepastian itu setelah polisi mengungkap korban sempat dianiaya hingga akhirnya tewas mengenaskan.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Abdullah Mataram mengatakan setrlah dilakukan pendalaman akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pria berinisial AD (28) yang merupakan pelaku pembunuhan korban.

Baca Juga : Ancam Anggota Polisi Pakai Parang Saat Melintas, Pria di Makassar Diringkus

“Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Iptu Abdullah Mataram, Selasa (7/7/2026).

Pengungkapan pelaku lanjut dia dilakukan berdasarkan hasil olah TKP, keterangan para saksi, serta petunjuk rekaman CCTV. Yang mana dikethauo sebelumnya, pistiwa tersebut diketahui pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 Wita

Seorang saksi yang sehari-hari mengantarkan kopi pesanan korban menemukan korban dalam kondisi berlumuran darah pada bagian wajah di dalam kamar.

Baca Juga : 3 Pemuda Ditangkap Usai Serang Rumah Korban Pakai Bom Molotov, Polisi Buru Pelaku Lain

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biringkanaya. Personel piket segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan awal.

Tim Inafis Polrestabes Makassar bersama Biddokkes Polda Sulawesi Selatan dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Baca Juga : Pria di Makassar Diringkus Setelah Berusaha Rampok dan Lecehkan IRT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan sejumlah petunjuk yang diperoleh, petugas kemudian mengamankan AD di Jalan Lanraki Baru, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan awal, dihadapan petugas AD mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Peristiwa tersebut dipicu persoalan dendam pribadi, karena mengaku kerap menerima perkataan kasar dari korban.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Antara lain satu buah batu, satu buah cangkul, satu lembar baju warna putih, serta satu celana pendek warna hitam yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.

Baca Juga : Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Polisi Ungkp Motif Pelaku Habisi Nyawa Korban

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar