ABATANEWS, MAROS — Kabar gembira bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Maros. Pasalnya untuk kali pertama Pemerintah Kabupaten Maros akan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi kepala desa dan perangkat desanya.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan kalau pemberian THR keagamaan bagi kepala desa dan aparat desa ini mengacu pada Perbup.
“Jadi pembayaran THR kepala desa dan perangkat desa ini diatur dalam Pasal 8 Perbup Nomor 131 Tahun 2022 tentang penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa (Siltap),” katanya.
Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik
Tahun-tahun sebelumnya kata dia, Kades dan perangkatnya tidak mendapatkan THR, maka tahun ini mereka akan mendapat.
“Kita juga akan menyalurkan THR kepada kepala desa dan seluruh aparat desa lainnya, termasuk dusun,” ungkapnya.
Jadi memang ini baru pertama kali, dan akan disalurkan ke 80 Desa se Kabupaten Maros, sambungnya.
Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan
“Permintaannya sudah berlangsung hari ini, Insya Allah besok (hari ini, red) cair,” sebutnya.
Dia mengatakan kalau anggaran yang digelontorkan untuk membayarkan THR kades dan perangkat desa ini sebanyak Rp1.839.650.000.
“Ini untuk tunjangan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, juga aparat desa,” ujarnya.
Baca Juga : Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Plt Bupati Maros: Momentum Kenang Perjuangan Santri
Dia mengurai untuk tunjangan ini besarannya bervariasi. Masing-masing Kepala Desa akan mendapatkan Rp3.500.000, Sekretaris Desa Rp2.250.000 dan untuk perangkat Desa Rp2.050.000.
Diakui Mantan Ketua DPRD Maros ini kalau penyaluran THR ini diberikan karena melihat tingkat kebutuhan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan apresiasi kepada perangkat yang telah membantu jalannya roda pembangunan.
“Bukan untuk foya-foya, semoga dapat dimanfaatkan dengan baik. Kita sama-sama bahagia di hari raya Idul Fitri ini,” jelasnya.
Baca Juga : Plt Bupati Maros dan Sekda Serahkan SK Pensiun dan THT Bagi PNS Masuk Masa Purna Bakti
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus mengakui jika pembayaran THR untuk kades dan perangkat desa adalah pembayaran THR untuk pertama kalinya diberikan di Tahun 2023.
“Untuk jumlah penerima THR kades dan perangkat desa sebanyak 833 orang yang terdiri atas 80 kepala desa, 80 sekdes serta 673 perangkat desa dan kepala dusun,” sebutnya.
Diketahui, untuk total anggaran THR yang digelontorkan Pemkab Maros sebesar Rp32 Miliar lebih. Anggaran ini diperuntukkan bagi ASN, tenaga PPPK dan Aparat Desa.