ABATANEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) akhirnya mengambil langkah tegas terkait penjualan motor ilegal yang dilakukan oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin.
Kini, Arifuddin dicopot dari jabatannya. Pencopotan Arifuddin untuk kepentingan pemeriksaan.
“Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan yang diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal,” Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara, pada Kamis (20/10/2022).
Baca Juga : Rutan Pinrang Nyaris Kecolongan Penyelundupan Sabu, Kemenkumham Sulsel Beri Atensi
Keputusan pencopotan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
“Kakanwil telah berpesan bahwa akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan, ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum,” jelasnya.
Saat ini, jabatan Kepala Rupbasan Makassar diisi oleh Muhammad Amir sebagai pelaksana tugas (Plt). Amir juga menjabat sebagai Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel.
Baca Juga : 5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi HUT RI, 73 Diantaranya Langsung Bebas
Dengan penunjukan ini maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu. Baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk juga barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.