Kamis, 23 Desember 2021 16:09

Jokowi Teken Jabatan Wakil Mensos

Sambutan Presiden Jokowi pada Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021). (Foto: Biro Setpres)
Sambutan Presiden Jokowi pada Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021). (Foto: Biro Setpres)

ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Sosial Tri Rismaharini dapat bantuan baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden yang berisi tentang penambahan jabatan Wakil Menteri Sosial di lingkup Kementerian Sosial.

Perpres No 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021.

“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial,” kutipan isi Perpres yang dilihat pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga : Media Asing Ramai Nyinyirin Kaesang yang Gagal Maju Pilkada, Ungkit Jet Pribadi

Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri Sosial dibantu Wakil Menteri Sosial sesuai dengan penunjukkan Presiden. Selanjutnya, ayat 2 Pasal 2 menyebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Berdasarkan Perpres, Wakil Menteri Sosial bertanggung jawab kepada Menteri Sosial dan membantu Menteri Sosial memimpin pelaksanaan tugas di Kemensos.

“Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial,” isi ayat 3 dan ayat 4 Pasal 2.

Baca Juga : Jokowi Disambut Surya Paloh, Anies Kenakan Batik Saat Hadiri Kongres III NasDem

Kemudian di dalam Perpres disebutkan ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial.

Selain itu Wakil Menteri Sosial juga membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” isi Pasal 3 Perpres tersebut. (*)

Komentar