Sabtu, 25 April 2026

IRT di Makassar Gadaikan 5 Motor, Diringkus Polsek Tamalate

IRT di Makassar Gadaikan 5 Motor, Diringkus Polsek Tamalate 

ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SR (45) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan Polsek Tamalate Polrestabes. SR ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Pelaku diduga menggelapkan lima unit sepeda motor milik korban dengan modus gadai. Kendaraan tersebut digadaikan kembali di dua wilayah yang berbeda, yakni Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pinrang.

Kapolsek Tamalate, Kompol H.Muh. Thamrin menjelaskan tenangkapan pelaku atas laporan daei sejumlah korban terkait dugaan penggelapan tersebut. Saat ditangkap, pelaku diduga memiliki jaringan lintas kabupaten.

Baca Juga : Terlibat Miras dan Kekerasan, Dua Remaja di Makassar Dapat Pembinaan di Polsek Rappocini

“Salah satu korban yang melapor mengaku awalnya menggadaikan sepeda motornya kepada pelaku pada Selasa, 5 Agustus 2025. Saat itu korban meminjam uang sebesar Rp5.000.000 dengan jaminan satu unit sepeda motor beserta STNK, disertai surat pernyataan,” ujar Kompol Thamrin, Sabtu (25/4/2026).

Namun, pada bulan Desember 2025 saat korban berupaya menebus kendaraannya di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dengan menyerahkan uang sebesar Rp6.000.000, pelaku justru tidak langsung mengembalikan motor tersebut.

“Pelaku beralasan kendaraan baru bisa diserahkan dua bulan setelah pelunasan. Namun hingga waktu yang dijanjikan, motor tidak datang dikembalikan dan korban hanya diberikan janji-janji,” jelas Kapolsek.

Baca Juga : Polisi di Makassar Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Antar Kabupaten, 2 Pelaku Diringkus

Adapun kendaraan milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DD 2593 XCF, tahun 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21.000.000.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terdapat lima korban dalam kasus ini yang telah melaporkan kejadian serupa ke Polsek Tamalate.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd. Latif, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

Baca Juga : Pria Mabuk di Makassar Tebas Istri dan Bunuh Sepupu

“Pelaku utama sudah kami amankan di Polsek Tamalate. Saat ini, Tim Opsnal Resmob masih melakukan pencahayaan terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Penulis : Wahyuddin
Komentar