Minggu, 19 April 2026

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Begini Nasib 2 Kapal Pertamina

Selat Hormuz. (Sumber: Google.com)
Selat Hormuz. (Sumber: Google.com)

ABATANEWS, TEHERAN — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menjelaskan nasib 2 kapal Pertamina yang masih tertahan di Selat Hormuz. KBRI Tehran bersama PT Pertamina International Shipping disebut terus berkoordinasi untuk kelancaran pelintasan kapal RI di sana.

“Mengenai pertanyaan di atas, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah terus memantau secara cermat perkembangan situasi di kawasan, termasuk Selat Hormuz, melalui korodinasi KBRI Tehran dan otoritas terkait,” kata Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Kemlu menyebut masih ada sejumlah aspek teknis hingga mekanisme operasional terhadap kapal Pertamina ini. Ia menyebut kedua aspek itu tengah diperhatikan oleh pemerintah RI.

Baca Juga : Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Tuntut Penghentian Blokade Angkatan Laut AS

Tunggul menyebut aktivitas kapal perang tersebut dalam pelayaran internasional yang sah. Dia menyinggung hak kapal, termasuk kapal perang yang melintasi perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit atau Transit Passage, pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,” jelasnya.

“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ungkapnya.

Baca Juga : Iran Sepakat Genjatan Senjata Selama 2 Pekan dengan AS, Negosiasi Berlangsung di Pakistan

Adapun isu beredar menyebut kalau AS akan mengerahkan kapal perangnya memburu kapal tanker di Selat Malaka. Tunggul menegaskan kapal asing yang melintas tidak boleh melanggar ketentuan.

“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” ucapnya.

Komentar