ABATANEWS, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu setelah pengungkapan pabrik uang palsu yang beroperasi di gedung perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengapresiasi peran aktif masyarakat dan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“BI juga menyambut baik upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga : Ingat Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin? Kini Terbongkar Lagi di Bogor
Sebagai langkah strategis, BI terus memperkuat edukasi tentang ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah.
Marlison mengimbau masyarakat untuk menggunakan metode sederhana seperti 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) atau alat bantu seperti lampu UV untuk mengenali uang asli.
Lebih jauh, BI juga menyoroti pentingnya menjaga uang Rupiah dengan menerapkan prinsip 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Baca Juga : BI Sulsel dan PGRI Gelar Final Olimpiade Ekonomi Syariah, SMA Katholik Ikut Serta
“Bank Indonesia senantiasa memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya,” jelas Marlison.
Sebagai bagian dari pencegahan, BI terus mengembangkan teknologi pengaman uang dan mengoordinasikan pengelolaan Rupiah melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
Marlison juga mengingatkan bahwa pemalsuan uang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, yang mencakup sanksi tegas bagi pelaku.
Baca Juga : Hari Ini Mulai Penukaran Uang Baru, Begini Caranya
Untuk masyarakat yang menemukan indikasi uang palsu, BI menyediakan Counterfeit Analysis Center guna mendukung proses klarifikasi dan penyidikan Polri.
“Mari bersama menjaga keaslian dan martabat Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” tutup Marlison.