Minggu, 19 Februari 2023

Ini Syarat, Posisi, serta Kualifikasi yang Dibutuhkan dalam Perekrutan Pegawai di IKN

Tangkapan layar desain IKN Nusantara. (Instagram @nyoman_nuarta)
Tangkapan layar desain IKN Nusantara. (Instagram @nyoman_nuarta)

ABATANEWS, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Negara (IKN) membuka lowongan kerja untuk pegawai non Pegawai Negeri Sipil (non PNS). Ada banyak lowongan yang dibuka.

“Dalam rangka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita IKN, maka OIKN akan melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Nusantara,” demikian diumumkan Otorita IKN dari situs resminya.

Masa pendaftaran lowongan kerja ini hanya berlangsung 5 hari, yakni pada 20-24 Februari 2023. Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui IKN.go.id/RekPPNPNOIKN.">www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN.

Baca Juga : Terima Laporan OIKN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pembangunan IKN

Selain soal jadwal, berikut berbagai informasi yang perlu kamu ketahui soal lowongan kerja ini, termasuk posisi yang dibutuhkan:

Bidang tugas yang dibuka untuk lowongan kerja ini mencakup:

1. Sekretariat;

Baca Juga : Prabowo Tiba di IKN dalam Kunjungan Perdana Sebagai Presiden RI

2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;

3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;

4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;

Baca Juga : Prabowo Diagendakan Kunjungi IKN, Perdana Sejak Jadi Presiden RI

5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;

6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;

7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;

Baca Juga : Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar, Negera Dirugikan Rp 5,7 Triliun

8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan

9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Persyaratan umum bagi pelamar:

Baca Juga : Peringatan HUT ke-80 RI Kembali Dipusatkan di Jakarta, Bukan IKN

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana dari perguruan tinggi yang terakreditasi ‘Unggul’ dengan persyaratan IPK minimal 3,0 dan perguruan tinggi yang terakreditasi ‘Sangat Baik’ dengan persyaratan IPK minimal 3,2.

3. Berusia paling kurang 21 tahun dan berusia maksimal 33 (tiga tahun pada saat melamar;

Baca Juga : Marak PSK di Sekitar IKN, Kepala Otorita: Itu di Sepaku, 3 Km dari Lokasi

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Berkelakuan baik;

6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan;

Baca Juga : Warga Bisa Kunjungi Kawasan IKN Tanpa Biaya, Otorita Tegaskan Tak Ada Tiket Masuk

7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;

8. Disiplin dan berintegritas;

9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga : Tak Kenal Lelah, Menteri Investasi Cari Calon Investor IKN di Singapura

Latar belakang pendidikan yang diperlukan:

Sekretariat

1. Ilmu Ekonomi

Baca Juga : Demokrat Tak Ingin IKN Jadi ‘Candi’ Seperti Hambalang

2. Manajemen Sumber Daya Manusia

3. Akuntansi

4. Ilmu Komunikasi

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

5. Psikologi

6. Teknik Informatika

7. Ilmu Komputer

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

8. Ilmu Hukum

9. Administrasi Publik

10. Hubungan Internasional

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

1. Ilmu Hukum

2. Akuntansi

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan

1. Perencanaan Wilayah dan Kota

2. Teknik Arsitektur

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

3. Teknik Sipil

4. Teknik Lingkungan

5. Teknik Geologi

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

6. Ilmu Hukum

7. Ilmu Pertanahan

8. Manajemen

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

9. Teknik Informatika

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan

1. Teknik Industri

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

2. Teknik Informatika

3. Teknik Komputer

4. Perencanaan Wilayah dan Kota

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

5. Ilmu Hukum

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

1. Ilmu Hukum

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

2. Ilmu Komputer

3. Ilmu Administrasi

4. Ilmu Komunikasi

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

5. Psikologi

6. Pertanian

7. Sosiologi

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital

1. Teknik Sipil

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

2. Teknik Informatika

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

3. Teknik Elektro

4. Teknik Arsitektur

5. Matematika

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

6. Geografi

7. Ilmu Komputer

8. Sistem Informasi

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

9. Ilmu Hukum

10. Fisika

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

1. Teknik Lingkungan

2. Teknik Sipil

3. Agroteknologi

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

4. Manajemen

5. Pertanian

6. Silvikultur

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

7. Ilmu Hukum

8. Ilmu Kehutanan

9. Teknik Geologi

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

10. Teknik Pangan

11. Perencanaan Wilayah dan Kota

12. Ilmu Tanah

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

13. Geografi

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

1. Ilmu Hukum

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

2. Ilmu Ekonomi

3. Administrasi Bisnis

4. Teknik Lingkungan

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

5. Teknik Sipil

6. Akuntansi

7. Manajemen

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

8. Teknik Elektro

9. Aktuaria

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

1. Ilmu Hukum

2. Teknik Lingkungan

3. Perencanaan Wilayah dan Kota

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

4. Administrasi Publik

5. Teknik Arsitektur

6. Teknik Sipil

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

7. Teknik Elektro

8. Teknik Mesin

9. Transportasi

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

Para pelamar lowongan kerja ini harus melengkapi dokumen sebagai berikut:

1. Daftar riwayat hidup

2. KTP

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

3. NPWP

4. Ijazah terakhir yang dilegalisir

5. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

7. Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran.

8. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,-

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun

9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,-

Penulis : Wahyuddin
Komentar
Berita Terkait