Senin, 03 Juni 2024 15:05

Ini Ancaman Denda dan Sanksi 37 Jemaah Asal Makassar Gunakan Visa Ziarah untuk Berhaji

Ilustrasi Jemaah Haji. (foto: Reuters)
Ilustrasi Jemaah Haji. (foto: Reuters)

ABATANEWS, MEKKAH – Sebanyak 37 jemaah asal Makassar diamankan pihak keamanan Arab Saudi. Mereka diamankan beberapa hari lalu usai membawa Visa ziarah untuk menunaikan ibadah Haji.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan jemaah asal Makassar yang diamankan bakal mendapat sanksi. Bahkan, mereka bakal didenda hingga menjalani proses hukum.

“Hukumannta sangat serius. Pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” kata Jeddah Yusron dalam keterangannya dikutip Senin (3/6/2024).

Baca Juga : Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 2024 Rampung, Kemenag Sulsel Gelar Syukuran

Ia menjelaskan, denda tdak saksi di atas berlaku bagi jemaah yang ikut tertangkap. Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned.

“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.

Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman.

Baca Juga : Pesawat Garuda Alami Kerusakan, Jenaah Haji Kloter 31 Embarkasi Makassar Batal Terbang ke Tanah Air

“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar
Berita Terbaru