Kamis, 31 Maret 2022 15:10

IDI Akhirnya Buka Suara Soal Pemecatan Terawan: Vonis Paling Lambat 29 April

Terawan Agus Putranto. (Foto: ANTARA)
Terawan Agus Putranto. (Foto: ANTARA)

ABATANEWS, JAKARTA – Setelah hampir sepekan bungkam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya membuka suara terkait pencabutan status keanggotaan dokter Terawan Agus Putranto.

Diketahui, pada Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Jumat (25/3/2022) lalu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan agar Terawan dicabut status keanggotaan permanennya dari IDI.

Keputusan itu akhirnya menuai polemik di tengah masyarakat. IDI sempat tak mau memberi komentar atas keputusan tersebut.

Baca Juga : Buka Seminar Kesehatan, Bupati Indah Minta Organisasi Profesi Punya Peran Wujudkan Bebas Stunting

Akhirnya, lewat koferensi virtual pada Kamis (31/3/2022), Juru Bicara PB IDI Beni Satria akhirnya memberi penjelasan. Katanya, proses pemecatan Terawan sudah mulai digalakkan sejak tahun 2013 lalu.

“Rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia,” kata Beni.

“Terkait putusan dokter Terawan, ini proses panjang sejak 2013 sesuai dengan laporan dari MKEK,” sambungnya.

Baca Juga : 5 Organisasi Profesi Gorontalo Tolak RUU Kesehatan

Beni mengungkap, PB IDI memiliki waktu 28 hari kerja untuk mengeksekusi hasil sidang khusus MKEK terkait pemberhentian Terawan atau paling lambat 29 April.

“Dalam menjalankan putusan muktamar, PB IDI diberi waktu untuk melakukan sinkronisasi hasil muktamar, baik pleno, komisi dan sidang khusus,” ujarnya.

Penulis : Imam Adzka
Komentar