Jumat, 19 Juni 2026

Hingga Mei 2026, Penerimaan Pajak di Sulsel Capai Rp4,23 Triliun

Kanwil DJP Sulselbartra Muh Ikhsan (kiri ujung) saat konferensi pers yang digelar Kantor Kemenkeu Makassar terkait kinerja APBN Angin Mammiri di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Jumat (19/06/2026).
Kanwil DJP Sulselbartra Muh Ikhsan (kiri ujung) saat konferensi pers yang digelar Kantor Kemenkeu Makassar terkait kinerja APBN Angin Mammiri di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Jumat (19/06/2026).

ABATANEWS, MAKASSAR – Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai Rp4,23 triliun hingga Mei 2026. Angka itu baru sekitar 29,43 persen dari target yang ditetapkan sepanjang tahun 2026 sebesar Rp14,37 triliun.

Kepala Seksi Dukungan Khusus Komputer Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), Muh. Ikhsan menjelaskan penerimaan pajak hingga Mei 2026 terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp2,09 triliun.

“Kemudian Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp2,22 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp22,77 miliar, serta Pajak Lainnya sebesar Rp-110,49 miliar,” ujar Ikhsan dalam konferensi pers yang digelar Kantor Kemenkeu Makassar terkait kinerja APBN Angin Mammiri di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Jumat (19/6/2026).

Ia menyebut pertumbuhan positif penerimaan pajak didorong kinerja positif penerimaan PPh yang berasal dari bidang Pendidikan dan sektor Kesehatan.

Selain itu, peningkatan penerimaan PPN yang dipicu penurunan restitusi pajak serta peningkatan setoran dari sektor pertambangan dan proyek Pembangunan infrastruktur pemerintah. Pertumbuhan PBB dipicu kenaikan setoran PBB pertambangan minerba.

“Sedangkan pajak lainnya turun sangat signifikan mencapai 135 persen, karena sejak pemberlakuan aplikasi coretax, ada kebijakan pemindahan ke masing-masing jenis pajak,” imbuh dia.

Penerimaan pajak di Sulsel, utamanya ditopang dari sektor perdagangan yang berkontribusi 20,40 persen dari total pajak di Sulsel. Kemudian sektor administrasi pemerintahan yang berkontribusi 24,15 persen, sektor industri pengolahan 9,23 persen, pertambangan 9,00 persen, pengangkutan dan pergudangan 6,04 persen.

Untuk pengamanan penerimaan pajak, Kanwil DJP Sulselbartra melakukan sejumlah strategi diantaranya mengawasi laporan perpajakan instansi pemerintahdari APBN, ABPD, dan APBDes, pembentukan tim gabungan DJP, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk sektor dengan penghindaran pajak tinggi. Serta tim DJP-KPK untuk rekonsiliasi harta SPT dan LHKPN.

Termasuk pemberlakuan aturan terbaru oleh pemerintah yakni PP 20/2026, juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak. Di mana aturan ini membatasi atau memfilter pihak-pihak yang seharusnya tidak menggunakan fasilitas 0,5 persen dengan memecah omzet sehingga menjadi di bawah Rp4,8 miliar.

Aturan ini membatasi pengguna fasilitas 0,5 persen, hanya untuk wajib pajak perorangan, Perusahaan perorangan, dan koperasi.

“Jadi, kalau secara alamiah sektor usaha itu tumbuh, ya harus mengikuti tarif yang seharusnya. Harus memenuhi standar pembukuan, mempersiapkan dokumen perpajakan yang lebih baik untuk menghasilkan laporan keuangan yang lebih baik,” pungkas dia.

Penulis : Wahyuddin
Komentar