ABATANEWS — Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun akan dimulai Selasa (14/12/2021). Jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Kami harapkan hari Selasa (14/12/2021) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” katanya dalam sosialisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun secara virtual, Minggu (12/12/2021).
Baca Juga : Bagi yang Ingin Vaksin Booster Kedua, Ini Manfaat yang Disodorkan oleh IDI
Pelaksanaan vaksinasi untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Ini dilakukan betul-betul karena kita i“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19,” ucap Dirjen Maxi.
Baca Juga : DPR RI Ingatkan Pemerintah, Jangan Terima Vaksin yang Segera Kadaluarsa
Baca Juga : Bupati-Wabup Takalar Dampingi Pangdam Hasanuddin Pantau Vaksin dan Pembagian BLT
Baca Juga : Besok, Masyarakat Sudah Bisa Vaksin COVID-19 Booster Kedua
Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.
Baca Juga : DPR RI Ingatkan Pemerintah, Jangan Terima Vaksin yang Segera Kadaluarsa
Baca Juga : Bupati-Wabup Takalar Dampingi Pangdam Hasanuddin Pantau Vaksin dan Pembagian BLT
Baca Juga : Sebanyak 43 Juta Warga Indonesia Telah Divaksin Booster
Baca Juga : Soal Vaksin Halal Putusan MA, Ini Klarifikasi Satgas Covid-19
Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Baca Juga : DPR RI Ingatkan Pemerintah, Jangan Terima Vaksin yang Segera Kadaluarsa
Baca Juga : Bupati-Wabup Takalar Dampingi Pangdam Hasanuddin Pantau Vaksin dan Pembagian BLT
Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.
Baca Juga : DPR RI Ingatkan Pemerintah, Jangan Terima Vaksin yang Segera Kadaluarsa
Baca Juga : Bupati-Wabup Takalar Dampingi Pangdam Hasanuddin Pantau Vaksin dan Pembagian BLT
Baca Juga : Polda Gorontalo Gelar Vaksin Massal Sasar Anak-anak, Dewasa, dan Lansia, Penjagub Hamka Beri Apresiasi
“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” tutur Dirjen Maxi.
Baca Juga : DPR RI Ingatkan Pemerintah, Jangan Terima Vaksin yang Segera Kadaluarsa
Baca Juga : Bupati-Wabup Takalar Dampingi Pangdam Hasanuddin Pantau Vaksin dan Pembagian BLT
Baca Juga : Sehari, 80 Warga Makassar Divaksin di Puskesmas Mangasa
Baca Juga : Indonesia Telah Terima 505 Juta Dosis Vaksin
Sinovac Mulai tahun depan, lanjut Maxi, hanya akan digunakan untuk dosis anak. Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.
Baca Juga : DPR RI Ingatkan Pemerintah, Jangan Terima Vaksin yang Segera Kadaluarsa
Baca Juga : Bupati-Wabup Takalar Dampingi Pangdam Hasanuddin Pantau Vaksin dan Pembagian BLT
Penyuntikan Vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 ml. Vaksinasi diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Baca Juga : DPR RI Ingatkan Pemerintah, Jangan Terima Vaksin yang Segera Kadaluarsa
Baca Juga : Bupati-Wabup Takalar Dampingi Pangdam Hasanuddin Pantau Vaksin dan Pembagian BLT
Baca Juga : Peringatan! Calon Jamaah Haji yang Belum Vaksin 2 Jangan Harap Berangkat
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Dirjen Maxi. ngin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19,” ucap Dirjen Maxi.
Baca Juga : Besok, Masyarakat Sudah Bisa Vaksin COVID-19 Booster Kedua
Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.
Baca Juga : Sebanyak 43 Juta Warga Indonesia Telah Divaksin Booster
Baca Juga : Soal Vaksin Halal Putusan MA, Ini Klarifikasi Satgas Covid-19
Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.
Baca Juga : Polda Gorontalo Gelar Vaksin Massal Sasar Anak-anak, Dewasa, dan Lansia, Penjagub Hamka Beri Apresiasi
“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” tutur Dirjen Maxi.
Baca Juga : Sehari, 80 Warga Makassar Divaksin di Puskesmas Mangasa
Baca Juga : Indonesia Telah Terima 505 Juta Dosis Vaksin
Sinovac Mulai tahun depan, lanjut Maxi, hanya akan digunakan untuk dosis anak. Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19,” ucap Dirjen Maxi.
Baca Juga : Besok, Masyarakat Sudah Bisa Vaksin COVID-19 Booster Kedua
Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.
Baca Juga : Sebanyak 43 Juta Warga Indonesia Telah Divaksin Booster
Baca Juga : Soal Vaksin Halal Putusan MA, Ini Klarifikasi Satgas Covid-19
Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.
Baca Juga : Polda Gorontalo Gelar Vaksin Massal Sasar Anak-anak, Dewasa, dan Lansia, Penjagub Hamka Beri Apresiasi
“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” tutur Dirjen Maxi.
Baca Juga : Sehari, 80 Warga Makassar Divaksin di Puskesmas Mangasa
Baca Juga : Indonesia Telah Terima 505 Juta Dosis Vaksin
Sinovac Mulai tahun depan, lanjut Maxi, hanya akan digunakan untuk dosis anak. Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.
Penyuntikan Vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 ml. Vaksinasi diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Baca Juga : Peringatan! Calon Jamaah Haji yang Belum Vaksin 2 Jangan Harap Berangkat
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
Baca Juga : Indonesia Telah Terima 505 Juta Dosis Vaksin
“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Dirjen Maxi.