Kamis, 09 April 2026

Harga Avtur Naik, Kementerian Haji Kaji Penyesuaian Biaya Haji

Jemaah Haji embarkasi Makassar jelang berangkat ke Arab Saudi menggunakan Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Kemenag Sulsel)
Jemaah Haji embarkasi Makassar jelang berangkat ke Arab Saudi menggunakan Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Kemenag Sulsel)

ABATANEWS, JAKARTA – Konflik Timur Tengah mengakibatkan harga minyak mengalami lonjakan di berbagai negara termasuk Indonesia. Salah satu jenis minyak yang ikut terdampak adalah avtur yang turut digunakan pesawat terbang.

Dampak dari kenaikan harga avtur jelas terasa bagi penerbangan domestik maupun internasional. Terlebih, saat ini akan segera memasuki musim haji 2026.

Kementerian Haji dan Umrah pun tengah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi harga avtur yang naik. Salah satunya, mengkaji ulang anggaran setelah pihak maskapai mengusulkan peninjauan ulang biaya Haji.

Baca Juga : Keberangkatan Jemaah Haji Dimulai 21 April

Menteri Haji dan Umrah Mochamaf Irfan Yusuf menyatakan pemerintah tengah berencana untuk mengkaji biaya Haji. Hal itu sesuai usulan maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

“Kemarin usulan yang diajukan oleh Garuda maupun Saudia (avtur) masih di atas harga 100 sen dolar AS per liter. Tapi dengan adanya gencatan senjata harga akan turun maka kami akan sesuaikan kembali,” ujar Irfan Yusuf dikutip Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, maskapai Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per orang. Sedangkan Saudi Airlines mengajukan kenaikan sebesar 480 dolar AS per orang.

Baca Juga : Jaga Pasokan Dalam Negeri, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Buka Opsi Impor BBM dari Rusia

Ia menegaskan pemerintah tidak serta-merta menerima usulan harga yang diajukan kedua maskapai tersebut. Menurutnya, proses evaluasi masih terus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan harga bahan bakar global.

“Tentu saja kami tidak langsung serta-merta menerima usulan harga yang diusulkan oleh mereka. Kita akan hitung ulang, kita komunikasikan dan kita akan juga koordinasi dengan teman-teman dari Komisi VIII juga tentang hal ini,” imbuhnya.

Terkait sumber pembiayaan tambahan, Irfan menyebut opsi pendanaan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber lain, seperti dari pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga : Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir Tahun 2026

“Bisa ABPN atau bisa sumber lain, misalkan BPKH. Tapi yang jelas, Presiden menyatakan jangan dibebankan kepada jamaah. Artinya tentu pemerintah akan mencarikan alternatif lain di luar (biaya yang dibayarkan) jamaah,” kata Gus Irfan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar