Senin, 25 November 2024 17:07

Guru Supriyani yang ‘Dikerjai’ Oknum Polisi Akhirnya Divonis Bebas oleh PN Andoolo

Guru Supriyani yang ‘Dikerjai’ Oknum Polisi Akhirnya Divonis Bebas oleh PN Andoolo

ABATANEWS, KONAWE SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menghadirkan sebuah momen yang penuh emosi pada Hari Guru, Senin (25/11/2024).

Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito, dari semua tuduhan penganiayaan terhadap muridnya.

Vonis ini tidak hanya mengakhiri perjalanan hukum Supriyani, tetapi juga memberikan pesan penting tentang keadilan di dunia pendidikan.

Baca Juga : Pemerintah Berikan Penghargaan Kepada Guru Dalam rangka Hari Disabilitas Internasional

Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menyatakan, “Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.”

Dalam sidang yang dihadiri rekan-rekan Supriyani sesama guru, suasana haru menyelimuti ruang persidangan ketika majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, kedudukan, serta martabat Supriyani.

Supriyani sendiri tak kuasa menahan tangis, sementara rekan-rekannya memberikan dukungan dengan pelukan hangat dan ucapan selamat.

Baca Juga : Kemenag Anggarkan Rp 897 Miliar Untuk Insentif Guru Non PNS di Tahun 2025

Kasus ini bermula pada April 2024, ketika Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan terhadap murid kelas 1 SD yang merupakan anak seorang anggota Polri.

Namun, selama proses hukum berlangsung, tidak ada saksi yang mampu membuktikan tuduhan tersebut. Bahkan, Supriyani konsisten menyangkal semua tuduhan, baik di hadapan pihak sekolah maupun kepolisian.

Jaksa penuntut umum mendakwa Supriyani dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam persidangan, tuduhan ini terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga : Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN Hingga Non ASN

Vonis bebas ini menjadi refleksi penting akan peran Guru dalam masyarakat. Pada momen Hari Guru yang biasanya menjadi penghormatan bagi para pendidik, keputusan pengadilan ini menegaskan bahwa keadilan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari apresiasi terhadap pengabdian seorang guru.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, Supriyani dapat kembali fokus pada tugas mulianya mendidik generasi penerus bangsa, dengan nama baik yang kini telah dipulihkan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar