Jumat, 06 November 2026

Gubernur Sulsel Terbitkan Larangan Vape di Instansi Pemerintah dan Lembaga Pendidikan

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dalam Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-357 Sulawesi Selatan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (19/10/2026).
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dalam Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-357 Sulawesi Selatan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (19/10/2026).

ABATANEWS, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan imbauan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).

Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi otomotif serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dorong Penguatan Perdagangan dan Investasi Pemprov Sulsel-Pemprov Jatim

“Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),” bunyi poin pertama dalam surat tersebut dikutip Jumat (6/10/2026).

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing. Pemberian sanksi disiplin juga perlu diterapkan kepada pegawai maupun pelajar yang melanggar, sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Gubernur Andi Sudirman juga mencatat pemasangan tanda larangan penggunaan vape di area-area strategis yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat.

Baca Juga : Perluas Akses Pendidikan, Gubernur Andi Sudirman Buka Beasiswa bagi Anak Yatim dan/atau Piatu Jenjang SD, SMP, dan SMA

Tidak hanya itu, Bupati dan Wali Kota juga menghimbau untuk menerbitkan surat edaran kepada otoritas instansi dan lembaga pendidikan, meliputi sekolah, kampus atau perguruan tinggi, serta pesantren, untuk melarang penggunaan sekaligus peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing.

“Memastikan pelaporan berkala atas pelaksanaan imbauan ini untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan cq.Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan,” demikian bunyi poin terakhir dalm surat imbauan ini.

Sebagai informasi, surat imbauan ini dikeluarkan berdasarkan atensi dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan perihal Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik.

Penulis : Wahyuddin
Komentar