ABATANEWS, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mengesahkan Raperda tahun sidang 2021-2022 menjadi Perda tentang perlindungan guru di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (01/08/2022).
Proses penandatanganan ini, usai dilakukan dengar pendapat akhir fraksi, dan pengambilan keputusan.
Akhirnya Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo bersama Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi melakukan penandatanganan Ranperda menjadi Perda tentang Perlindungan Guru.
Baca Juga : Serahkan Genset dan Pompa Air, Munafri Harap Sinergi Bangun Pulau Lanjukang Terus Berlanjut
“Perlindungan guru, menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya,” ujar Fatmawati dalam rilis yang diterima Selasa (2/7/2022).
Dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Guru, dapat menjadikan guru lebih tenang dalam menjalankan tugasnya.
Apalagi, telah banyak peraturan dari pusat, namun setiap daerah memiliki karakter lokalnya masing-masing.
Baca Juga : Berdiri Sejak 1980-an, 40 Kios di Atas Fasum Ditertibkan
“Sehingga Perda ini dipandang perlu untuk ditetapkan,” imbuhnya.