Rabu, 18 Juni 2025 16:14

Fahri Hamzah Tolak Usulan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Tak Sesuai UU

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengkritisi kinerja DPR RI Periode 2019-2024 saat ini, baik partai politik (parpol) yang pro pemerintah maupun partai yang mengaku sebagai oposisi.
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengkritisi kinerja DPR RI Periode 2019-2024 saat ini, baik partai politik (parpol) yang pro pemerintah maupun partai yang mengaku sebagai oposisi.

ABATANEWS, JAKARTA — Rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk menyediakan rumah subsidi berukuran minimal 18 meter persegi menuai penolakan dari Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah. Menurut Fahri, gagasan tersebut tidak sejalan dengan landasan hukum yang berlaku.

Fahri menyatakan bahwa arahan dari Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, sudah jelas: perubahan standar rumah subsidi tidak disetujui. “Enggak, itu enggak boleh, karena itu bertentangan dengan konsep Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang luas rumah,” kata Fahri saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dalam undang-undang tersebut, rumah layak huni ditetapkan harus memiliki luas bangunan minimal 36 meter persegi. Fahri menegaskan bahwa program pemerintah tidak boleh menyimpang dari ketentuan ini. “Kalau orang mau bangun, silakan jual. Tapi itu tidak termasuk program pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga : Fahri Hamzah Akhirnya Buka Suara Soal Rangkap Jabatan yang Dulunya Dikritik

Penegasan ini sekaligus menanggapi rencana Ara yang mengusulkan rumah subsidi 18 meter persegi sebagai opsi hunian murah, khususnya di wilayah perkotaan. Namun pihak Ara menekankan bahwa usulan ini bukan untuk menggantikan aturan yang sudah ada, melainkan sebagai alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Fahri juga menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar membangun rumah. Kelayakan, keamanan, dan kenyamanan hunian harus menjadi prioritas. “Kita membangun rumah untuk keluarga. Rumah itu harus sehat, hijau, dan nyaman,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa standar minimal 36 meter persegi juga telah mendapat penguatan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “36 persegi, itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sudah dimenangkan oleh MK lagi. MK bilang enggak boleh berubah,” jelasnya.

Baca Juga : Fahri Hamzah Unggah Foto Prabowo-Gibran Capres-Cawapres 2024: Mari Bersatu

Di luar polemik soal ukuran rumah, Fahri menyampaikan bahwa Satgas Perumahan tetap fokus pada strategi besar yang telah dirumuskan: mengurangi kemiskinan, menyerap tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Caranya melalui renovasi kawasan pesisir, pengembangan perumahan di desa, dan pembangunan rumah vertikal. “Itu intinya,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar