ABATANEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bepergian ke luar negeri.
Permintaan tersebut atas permintaan Polda Metro Jaya usai Febrie ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan juga diberlakukan terhadap DR yang menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga : Jampidsus Febrie Mundur Usai Tersandung Dugaan Korupsi, Komisi III DPR RI Bentuk Timwas
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Hendarsam, pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Polisi Geledah Ruko di Daerah Cipete Terkait Kasus Korupsi Baru Bara, Sita Dokumen dan Komputer
Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025.
Febrie juga dugaan terlihat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, DR yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama telah lebih dahulu ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan menindaklanjuti setiap permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.