Sabtu, 16 Juli 2022 13:18

Duh, Pengemudi ini Dituntut 5 Tahun Bui Gegara Tabrak Bocah hingga Tewas

Ilustrasi kecelakaan lalulintas (foto: shutterstock).
Ilustrasi kecelakaan lalulintas (foto: shutterstock).

ABATANEWS, SULUT – Pengemudi mobil bernama Johan Wahyudi (33) dituntut 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan yang menewaskan bocah Imanuel Maramis (6). Keelakaan itu, terjadi di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).

Terdakwa diyakini lalai saat berkendara hingga menyebabkan korban meninggal. Artinya pria ini bakal menjadi penghuni Hotel Paradeo (Sel), akibat lalai mengemudikan kendaraan.

“Johan Wahyudi alias Johan, warga Bolangitang Kabupaten Bolmong Utara dituntut 5 tahun penjara,” kata Kasi Intel Kejari Minsel Aldy Hermon dalam keterangannya diterima di Makassar, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga : Mobil Bak Terbuka Angkut Mahasiswa Unibos Alami Kecelakaan di Maros, 1 Orang Tewas

Untuk diketahui, peristiwa lakalantas itu terjadi di Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel, Sulut, pada Jumat, 24 Desember 2021. Awalnya, mobil yang dikemudikan oleh Johan bergerak dari Kotamobagu menuju Manado.

Mobil kemudian hilang kendali ke bahu jalan sebelah kiri dan menabrak 3 unit kendaraan sepeda motor yang sedang parkir. Tak hanya itu, mobil tersebut ikut menabrak 2 orang dan satu minibus yang sedang parkir di bahu jalan itu.

Akibat dari kecelakaan tersebut, tiga sepeda motor mengalami kerusakan bersama dengan sebuah mobil. Dua orang yang jadi korban adalah wanita bernama Silvanita Dwi Sari Putri dan anak lelaki bernama Imanuel Maramis.

Baca Juga : Kabar Duka, Mobil Kru TV One Alami Kecelakaan di Tol Transjawa Akibatkan 3 Orang Meninggal

Setelah kecelakaan itu, kedua korban dilarikan ke RS Kalooran Amurang Minsel untuk mendapatkan tindakan medis. Namun karena korban mengalami luka serius maka dirujuk ke RS Prof Kandow Manado.

Kemudian sepekan berselang, tepatnya Jumat 31 Desember 2021, korban Imanuel meninggal dunia dalam perawatan medis di rumah sakit tersebut. “Johan didakwa karena menyebabkan seseorang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Aldy menuturkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Baca Juga : Kronologi Truk Kontainer Terguling Depan UNM Hingga Muatan Minyak Tumpah di Jalan

Tak hanya itu, terdakwa pun didenda sebesar Rp 12 juta. Namun apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

“Tuntutan jaksa agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp 12 juta,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar