ABATANEWS, MAROS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menyikapi keluhan kenaikan tarif dan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perumda Tirta Bantimurung yang dikeluhkan masyarakat.
Olehnya itu Komisi II DPRD Maros menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PDAM Tirta Bantimurung Maros dan Celebes Law and Transparency (CLAT).
RDP yang dipimpin Ketua Momisi II DPRD Maros, Marjan Massere ini berlangsung alot usai Direktur (Dirut) Perumda Tirta Bantimurung, Muh Salahuddin yang hadir bersama beberapa petingginya menjelaskan persoalan yang dihadapinya.
Baca Juga : Pemkab Maros Akan Bangun Ulang Jembatan Pakere, Siapkan Rp 25 Miliar
Bahkan mereka pun dicecar dengan berbagai pertanyaan dari CLAT dan juga anggota DPRD Maros.
Direktur (Dirut) Perumda Tirta Bantimurung, Muh Salahuddin menjelaskan kini kondisi PDAM Maros terancam bangkrut.
Bahkan dia memaparkan laba Perumda Tirta Bantimurung yang terus mengalami penurunan sejak Tahun 2020.
Baca Juga : Rencana Kenaikan Gaji ASN, Pemkab Maros Butuh Rp 50 Miliar
Dimana tahun 2020 Laba PDAM masih mencapai Rp 2 Miliar, selanjutnya di tahun 2021 turun menjadi Rp1,6 miliar, kemudian di tahun 2022 kembali turun menjadi Rp424 Juta dan di tahun 2023, laba bersihnya sisa Rp132 juta.
“Tahun 2023, pendapatan kami dari penjualan air itu sebesar Rp27 miliar, sementara biaya usaha kami sebesar Rp26 Miliar. Kami punya laba itu hanya Rp166 juta dan bersihnya sekitar Rp132 juta,” jelasnya.
Diakuinya nilai laba PDAM yang mengalami penurunan akibat tingginya biaya produksi yang ditanggung oleh PDAM.
Baca Juga : Serapan Anggaran Pemkab Maros Masih Butuh Digenjot
“Tarif air tidak pernah dinaikkan sejak tahun 2009 lalu sebesar Rp 2700 per meter kubik,” sebutnya.
Sehingga hal itulah yang membuat, PDAM bersama Pemerintah menaikkan tarif di tahun 2025 ini secara berkala kepada para pelanggan dengan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel terkait batas tarif PDAM.
Dimana batas terendah Rp4.400 per meter kubik dan tertinggi Rp12.000 per meter kubik.
Baca Juga : Pemkab Maros Kembali Borong Tiga Penghargaan Tingkat Nasional
“Itupun, harga yang saat ini kita sesuaikan belum mampu menutupi kebutuhan produksi. Harga pokok produksi kami itu nilainya Rp4.900 per meter kubik. Sementara harga jualnya Rp4.500. Jadi ada selisih kerugian di situ Rp400 yang kami tanggung,” paparnya.
Sedangkan mengenai kondisi air yang tidak selalu mengalir, Salahuddin menjelaskan, masalahnya ada pada kuatitas air dan kapasitas pompa pendorong yang tidak mampu menjangkau hingga ke ujung pipa sambungan akhir.
Terlebih, pada saat waktu puncak pemakaian secara bersamaan. Sementara untuk kualitas air yang dikeluhkan sering keruh dan berbau, Salahuddin mengaku itu disebabkan karena faktor hujan di hulu sungai yang membuat kondisi air keruh dan berlumpur.
Baca Juga : Maros Ekspor Produk Perikanan Rp 54 Miliar Menuju 8 Negara
Meski diolah di Instalasi, banyaknya lumpur terkadang masuk kedalam penampungan. “Untuk mengangtisipasi keruhnya air itu, kami sudah siapkan beberapa saluran pipa untuk pembuangan yang berfungsi untuk membersihkan air keruh yang mungkin mengendap di saluran,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Advokasi CLAT, Fahmi Sofyan menegaskan, pelanggan PDAM tidak akan mempersoalkan kenaikan tarif jika PDAM bisa membuktikan peningkatan kualitas layanan air mereka.